Tangerangupdate.com (13/08/2021) | Kabupaten Tangerang – – – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang buka suara soal pemberitaan yang mempertanyakan anggaran fantastis pengadaan alat tulis kantor/Belanja pakai habis 2020 Disdukcapil Kabupaten Tangerang senilai 5,2 Milyar.
“Sumber anggaran yang dipergunakan tersebut adalah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat (Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Depdagri),” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin kepada Tangerangupdate.com melalui pesan singkat, Jumat (13/08/2021).
Syafrudin menjelaskan, DAK dari pusat sebesar Rp. 5,2 Miliar tersebut diperuntukan untuk membeli semua kebutuhan yang diperlukan oleh pihaknya. Sebab katanya, masyarakat di Kabupaten Tangerang diwajibkan tercatat dalam dokumen Kependudukan.
“Anggaran tersebut kami peruntukan untuk pembelian peralatan dan perlengkapan pencetakan KTP el. Yaitu berupa Ribon KTP, ribon KIA, Clining KIT dan unit alat rekam dan alat cetak. Nilai sebesar itu sehubungan wajib KTP dan KIA masyarakat Kabupaten Tangerang, paling banyak se Provinsi Banten. Dan harus terlayani hak konstitusionalnya untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) pertanyakan anggaran pengadaan alat tulis kantor/belanja habis pakai tahun 2020 di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang yang mencapai 5,2 Milyar.
Wakil Kordinator Penggiat TRUTH Jupry Nuhroho mengatakan, dirinya mengetahui anggaran tersebut dari laman opentender yang dikelola oleh ICW bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
“Data kami himpun dari Opentender.net yang dikelola oleh ICW, dalam data tersebut Disdukcapil Kabupaten Tangerang berada di posisi tiga dalam Top 10 pengadaan barang dan jasa yang potensi Fraudnya tinggi dengan indikator warna merah dan nilai 75,” katanya kepada redaksi tangerangupdate.com, Rabu (11/08/2021).
Jupry menjelaskan, nilai 75 tersebut didapat dari indikator tender, mulai dari durasi kompetisi dengan nilai 5, deskripsi tender dengan nilai 5, kontrak dengan nilai 4, penghematan 2 , diakhir tahun 4, nama tender 3 dan pemenang berulang 5.
Hal tersebut kata Jupry, diperparah dengan tidak adanya data mengenai anggaran yang dipublikasikan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, ketika pihaknya mengirimkan permohonan informasi terkait penggunaan anggaran tersebut, pihak Disdukcapil tidak memiliki tanda terima.
“Lalu anggaran alat tulis kantor/Belanja pakai habis 5,2 untuk apa saja,” katanya.