Tangerangupdate.com (05/12/2021) | Kota Serang — Gubernur Banten, Wahidin Halim menyarankan agar para pengusaha mencari pegawai baru jika masih melakukan protes tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah ditetapkan Pemprov beberapa waktu lalu.
Menurutnya, di luar sana masih banyak masyarakat yang ingin bekerja walaupun hanya menerima upah sebesar Rp. 2,5 juta perbulan.
“Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Kota Serang, Senin (06/12/2021).
Wahidin membandingkan, kenaikan gaji yang telah ditetapkan olehnya tersebut berbeda jauh dengan upah relawan vaksinator Covid-19 yang harus berjibaku siang dan malam di Pemprov Banten, hanya di gaji Rp 2,5 juta.
Lebih lanjut, dirinya mengaku tidak ingin ambil pusing dengan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh yang akan berlangsung sejak 06 hingga 08 Desember mendatang.
“Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp 2,5 juta gaji nya,” terangnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan mengambil sikap penolakan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2022.
KSPSI yang terafiliasi oleh Andi Gani Nea Wea (AGN) ini menolak SK Gubernur Banten Nomor. 561/Kep282-Huk/2021 yang resmi dikeluarkan Tanggal 30 November 2021, karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan hasil Rapat kerja Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yaitu Forum Musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur, Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja atau buruh.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang KSPSI (AGN) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan, Seharusnya SK Gubernur tentang pengupahan Harus merujuk kepada Hasil Kesepakatan LKS Tripartit Provinsi Banten Pada Tanggal 29 November 2021 yang telah menyetujui Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar 5,4%.
“Kami Tegas Menolak dan Menuntut Gubernur Banten untuk merevisi SK UMK (Kabupaten atau Kota) Tahun 2022, dimana revisi merujuk pada pokok pikiran yang dirumuskan LKS Tripartit yaitu kenaikan Upah Sebesar 5,4%,” kata Supriyadi di kantor DPC KSPSI (AGN), Rabu, (01/12/2021)
Dikatakan Supriyadi, menurutnya SK Gubernur tersebut masih berdasar kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusional yang telah dinyatakan sebagai UU Inkonstitusional bersyarat, dengan kata lain UU tersebut belum merujuk pada Konstitusi dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Seharusnya Pemerintah dalam pengambilan Kebijakan berlaku Cermat dan Peka, bahwa terdapat dalam putusan MK amar ke 7 agar menangguhkan pemberlaku peraturan yang sifatnya strategis dan berdampak luas,” ungkapnya
Kemudian Supriyadi mengungkapkan jika segala tuntutannya belum ditanggapi, maka KSPSI mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah massa yang tak terhingga di depan kantor Gubernur Banten.