Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 8 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Duhh! Kafe di Citra Raya Terang-Terangan Jual Miras di Tengah Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan

Rhomi
Kamis, 14 April 2022 | 14:09 WIB
img 20220414 wa0008
img 20220414 wa0008
SHARE

Tangerangupdate.com (14/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Ada-ada saja memang kelakuan beberapa pemilik Kafe di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Bagaimana tidak, di tengah bulan Suci Ramadhan seperti ini, mereka masih terang-terangan menjual Minuman Keras (Miras).

Berdasarkan pantauan, terdapat tiga kafe di kawasan Citra Raya yang telah diketahui menyediakan minuman beralkohol dengan berbagai macam merek.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Minumanya ada berbagai jenis, mulai dari yang kadar alkohol nya rendah hingga tinggi,” kata Rizki salah seorang pengunjung Kafe.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisul Qurni mengaku belum tahu bahwa ada Kafe yang nekat menjual Miras di bulan Ramadhan.

“Nanti akan kita cek ke lapangan,” singkatnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, mengaku akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar ketertiban selama pelaksana bulan suci Ramadhan tahun 2022 atau 1443 Hijriah.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pada pelaksanaan Ramadhan tahun ini, pihaknya akan berfokus pada penerapan regulasi yang mengatur tentang penyakit masyarakat seperti Tempat Hiburan Malam (THM), Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Peredaran Minuman Beralkohol.

BACA JUGA:  Klarifikasi Pemkab Tangerang atas Temuan BPK Terkait Lahan RSUD Tigaraksa

“Intinya kalau mereka sesuai peraturan Perda tidak apa-apa, tapi kalau yang tanpa izin itu yang akan dikenakan sanksi,” katanya saat dikonfirmasi awak media. Ditulis Kamis (31/03/2022).

Fachrul mengungkap, penerapan aturan tersebut mulai diberlakukan sejak hari Senin (28/03) lalu, dan akan dilaksanakan selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan.

“Mulai tanggal 28 Maret sampai akhir bulan ramadhan, yaitu kita akan melaksanakan penertiban-penertiban yang disertai dengan penindakan kepada yang melanggar,” katanya.

TAGGED:kabupaten tangerangmirasperedaran miras
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Tangerangupdate.com – Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi demonstrasi damai di lingkungan kampus. Aksi ini merupakan buntut dari insiden ketegangan yang terjadi saat pihak rektorat melakukan visitasi ke Sekolah Islam Madrasah Pembangunan di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/6/2026) lalu. Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan sejumlah poster bernada kritik tajam, di antaranya bertuliskan "Guru Besar itu main otak bukan otot!", "Kampus Islam tapi Rektor Pra-Islam", dan "Tak ada rektorat yang seruduk anak-anak". Kronologi Sengketa dan Ketegangan di Lapangan Ketegangan bermula ketika puluhan perwakilan dari pihak UIN Jakarta mendatangi Sekolah Islam Pembangunan saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Pihak kampus mengklaim kedatangan tersebut sebagai agenda visitasi resmi berdasarkan legalitas administratif pencatatan aset sebagai Barang Milik Negara (BMN) per 13 Mei 2026, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Namun, kedatangan tersebut direspons sebagai bentuk "penyerbuan" oleh pihak Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH). Upaya penutupan gerbang sekolah memicu aksi saling dorong yang berujung pada robohnya pagar besi, hingga aparat TNI dan Polri terpaksa diturunkan untuk meredakan situasi. Insiden ini dilaporkan menyisakan trauma mendalam bagi siswa-siswi yang berada di lokasi. Aksi mahasiswa yang semula direncanakan berupa orasi di depan rektorat sempat diupayakan untuk dihentikan oleh pihak keamanan kampus. Pihak keamanan berdalih bahwa narasi yang beredar di media tidak sesuai dengan realitas lapangan, di mana oknum dari pihak UIN diklaim justru menjadi korban pemukulan terlebih dahulu. Demi menjaga kondusifitas, mahasiswa akhirnya menggeser lokasi aksi ke area lain di dalam kampus untuk melanjutkan diskusi dan membagikan selebaran aksi. "Aksi ini merupakan aksi damai. Ini bukan karena kami membenci UIN, akan tetapi sebaliknya, karena kami mencintai UIN. Kami hanya ingin mengingatkan," ujar salah satu perwakilan mahasiswa. Senin (08/06). 3 Tuntutan Utama Mahasiswa kepada Rektor UIN Jakarta Melalui seruan moral ini, mahasiswa mendesak kepemimpinan tertinggi kampus untuk mengambil langkah progresif dan humanis, dengan menyampaikan tiga tuntutan utama. "Hentikan Tindakan Lapangan Sepihak: Meminta rektorat menghentikan segala bentuk eksekusi atau pergerakan massa di lapangan selama proses hukum di PTUN dan Pengadilan Negeri masih berjalan aktif demi menghormati supremasi hukum," tegasnya. Permintaan Maaf Terbuka. Menuntut Rektor UIN Jakarta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada anak-anak, wali murid, dan pihak sekolah yang terdampak trauma akibat insiden 4 Juni. Restorasi Fasilitas dan Edukasi Etika: Menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas fisik sekolah yang rusak akibat gesekan, serta mendesak penegakan etika dan adab dalam berdemonstrasi maupun penyelesaian konflik. Sorotan Konflik Kepentingan dan Prosedur Hukum Mahasiswa juga mengkritisi dasar hukum tindakan rektorat. Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1543/2025 yang dijadikan landasan dinilai hanya mengamanatkan tiga hal, inventarisasi, reviu pejabat Kemenag, dan serah terima resmi bukan tindakan pemaksaan di lapangan. Selain itu, keterlibatan mantan Rektor UIN, Dede Rosyada yang pada Maret 2026 lalu sempat dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Terkait dugaan korupsi pengelolaan aset negara sejak 2004 turut memicu kritik tajam mengenai adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan sengketa aset ini. "Jelas adanya konflik kepentingan terkait ricuhnya penanganan sengketa ini, karena ada rektor yang tidak menjabat ikut turut serta" pungkasnya.

Mahasiswa UIN Jakarta Gelar Aksi, Kritik  Rombongan Rektor Gruduk Sekolah Madrasah Pembagunan Pamulang

Foto: konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tukang cilok di Cikupa, di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Terancam Hukuman Mati

Foto: konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tukang cilok di Cikupa, di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

Paspor berserakan di kawasan BSD, Tangerang Selatan. | Dok. Istimewa

Paspor Bekas Berserakan di Tangsel Viral, Imigrasi Turun Tangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer, Apa Alasannya?

Foto: Dok.Antara

Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Kepala, Bidik Prestasi Terbaik di Super League

Berita Terkait

Pengamat kebijakan publik, Ahmad Priatna | Dok. Pribadi
Kab Tangerang

Pengamat: Banyak PJU Mati Jadi Bukti Tangerang Benderang Belum Terwujud

Foto: Istimewa
Kab Tangerang

Tokoh Pramuka asal Tangerang Kak Herman Meninggal Dunia Diduga Korban Tabrak Lari di Cikupa

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Terduga Pelaku Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Merupakan Bapak dan Anak

Foto: lomba tarik tambang pada Kejuaraan Olahraga Tradisional Tingkat Provinsi Banten yang digelar di SMA Darussalam | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kejuaraan Olahraga Tradisional Tingkat Provinsi Banten Digelar di Kabupaten Tangerang

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Dua Pria Ditangkap Terkait Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Tawuran Antar Pelajar SMP Pecah di Sindang Jaya, Satu Orang Tewas

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Dishub Serius Tangani PJU Mati

Foto: penyerahan kartu identitas anak (KIA) secara simbolis di Gedung Kejari Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Bantu 200 Anak Yatim dan Piatu Miliki Identitas Resmi

Jangan Lewatkan

Foto: pemantauan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional | Tangerangupdate.com

Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Serang Stabil Pasca Idul Adha 2026, Tomat Naik Tipis

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa

Dua Pria Ditangkap Terkait Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

Sabtu, 6 Juni 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Dok. Antara)

Motor Listrik Rp42 Juta per Unit Jadi Bukti Korupsi MBG

Minggu, 7 Juni 2026
Foto: TKP pencurian sepeda motor oleh bapak dan anak di Curug | Dok. Tangerangupdate.com

Maling Motor Bawa Anak Ketangkap di Curug, Bapak Babak Belur Dimassa

Selasa, 2 Juni 2026
Foto: lomba tarik tambang pada Kejuaraan Olahraga Tradisional Tingkat Provinsi Banten yang digelar di SMA Darussalam | Dok. Tangerangupdate.com

Kejuaraan Olahraga Tradisional Tingkat Provinsi Banten Digelar di Kabupaten Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026
Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto | Dok. Tangerangupdate.com

Anggaran Konsumsi Rapat Kecamatan Curug Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan DPRD

Selasa, 2 Juni 2026
Foto: olah TKP penemuan mayat seorang pedagang cilok di Cikupa | Dok. Istimewa

Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mahasiswa Soroti Anggaran Pengadaan Mebel Sekolah Rp6,5 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Rabu, 3 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp