Tangerangupdate.com (29/10/2021) | Tangerang Selatan — Alasan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kota Tangerang Selatan yang menyebut permintaan uang kolektif kepada para wali murid digunakan untuk kepentingan operasional sekolah seperti biaya perawatan, makan serta minum bagi staf dan pengajar disebut mengada-ada oleh Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH).
Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho mengatakan, dalih yang digunakan Kepala SMPN 5 Tangsel sudah mengarah kepada dugaan praktik pungutan liar (pungli) dibalut dengan bahasa sumbangan.
“Masa iya beli AC, buat beli galon, makanan, engga masuk akal banget, ini modus pungli tapi embel-embelnya sumbangan, padahal aturannya kan ada soal komite sekolah kalau mau minta sumbangan, komite jangan mau juga jadi alat kepsek, atau jangan-jangan udah sekongkol lagi,” ujarnya.
Jupri mengungkap bahwa persoalan pungutan liar di Kota Tangerang Selatan bagaikan jamur di musim hujan yang sulit di basmi, terlebih katanya, tidak adanya sanksi yang diberikan kepada oknum yang melakukan praktek pungli, baik dari oknum dari sekolah maupun oknum komite.
Jupri yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga mengatakan, modus yang dilakukan dalam melakukan pungli sangat beragam dan bahkan terkadang tidak masuk akal. Seperti uang kurban, uang lahiran guru sampai hadiah untuk guru serta untuk membeli makanan pengganjal perut sebagaimana yang terjadi di SMPN 5 Tangsel.
“Modusnya sumbangan, tapi akhirnya walimurid ditekan juga buat ngasihnya terus dipatok juga, oknumnya ini ga pernah diberi sanksi jadi tidak ada efek jera,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan, padahal jika merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, dalam regulasi itu jelas mengenai apa itu sumbangn dan pungutan,” tutupnya.