Tangerangupdate.com (29/12/2021) | Kota Serang — Dua presiden buruh datangi Mapolda Banten, terkait adanya buruh yang dijadikan tersangka usai menduduki kantor Gubernur Banten Wahidin Halim. Keduanya yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Keduanya datang langsung ke Polda Banten pada Selasa (28/12) dan langsung menemui Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi Polda Banten yang telah menjalankan Prosedur Tetap (Protap) dalam aksi buruh. Hal ini, kata Andi Gani, sekaligus meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat bahwa buruh merusak ruangan Gubenur Banten.
“Tidak ada penerobosan barikade, tidak ada penerobosan paksa, Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Polda Banten juga sudah sangat baik. Ini hanya aksi spontanitas yang dilakukan karena keinginan buruh audiensi dengan Gubenur malah diacuhkan,” ujarnya.
Andi Gani mengaku kedatangannya ke Polda Banten untuk menjaminkan dirinya sendiri agar bisa dilakukan penangguhan penahanan terhadap anggotanya. Dirinya juga menegaskan, bahwa tidak akan mengintervensi proses hukum.
“Kami tidak pernah mengintervensi hukum. Kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, yang dilakukan para buruh itu bukanlah hal kriminal, tapi ada sebab yang mendorong buruh melakukan itu yakni Gubernur Bante Wahidin Halim tak pernah mau menemui perwakilan buruh.
Senada dengan Andi Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa ada sebab akibat yang akhirnya membuat buruh menduduki kantor Gubernur Banten. Menurutnya akibat tidak ada ruang dialog yang dibuka oleh Gubernur Banten.
“Kejadian pelaporan Gubernur Banten terhadap buruh bukan sekadar proses kriminal, tapi lebih pada proses sebab akibat. Berkali-kali buruh Banten mendemo mengajak dialog Gubernur Banten tanpa demo tapi tidak pernah ditemui,” ucapnya.
Dua presiden Konfederasi buruh terbesar di Indonesia ini meminta agar Gubernur Banten mencabut laporannya ke Polda Banten, dengan mengedepankan Restorative Justice bagi dua buruh yang merupakan tulang punggung keluarganya masing-masing.