Tangerangupdate.com – Dua pria yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) ditangkap polisi setelah terlibat cekcok dengan seorang warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (1/9/2026).
Kedua pria tersebut berinisial AY (26) dan Kodel (30). Mereka diamankan setelah petugas Polsek Karawaci mendatangi lokasi menyusul laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat petugas tiba, AY dan Kodel diketahui sedang menghentikan Hendri (41), pemilik sepeda motor yang hendak ditarik. Perselisihan kemudian terjadi hingga sempat diwarnai tarik-menarik kendaraan.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku sebagai pihak kreditur dan menyebut sepeda motor milik Hendri menunggak pembayaran selama sekitar 10 bulan.
Keduanya kemudian meminta kendaraan tersebut diserahkan untuk dibawa ke kantor. Namun, Hendri menolak sehingga terjadi perdebatan.
“Kedua orang tersebut mengaku sebagai debt collector dan menyampaikan bahwa kendaraan korban menunggak pembayaran sekitar 10 bulan,” kata Anggoro.
Menurut Anggoro, kedua pria tersebut juga disebut mengancam akan menggunakan jasa pengangkutan untuk membawa sepeda motor apabila Hendri tidak menyerahkan kendaraan beserta kuncinya.
Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengamankan kedua pihak dan membawanya ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.
Hendri selanjutnya membuat laporan polisi. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Yamaha Aerox warna hitam beserta STNK dan satu unit Honda Beat warna merah-hitam beserta STNK.
“Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110. Saat tiba, ditemukan adanya perselisihan antara korban dan dua orang yang mengaku sebagai debt collector,” ujar Anggoro.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Karawaci. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa AY serta Kodel.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pemerasan maupun intimidasi untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Reporter: Rhomi






