Tangerangupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022.
Dalam rapat yang digelar pada Kamis 13 April 2023 ini, DPRD Kabupaten Tangerang memberikan beberapa rekomendasi permasalahan terkait LKPJ Bupati Tahun 2022 tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin dalam kesempatannya menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Tahun 2022 telah berjalan on the track harapan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian terutama di sektor pendidikan.
“Pertama kebijakan pemerintah daerah terkait visi dan misi kabupaten Tangerang tahun 2019-2023 yaitu wujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang religius, cerdas, sehat dan sejahtera,” kata Astayudin.
Point pertama, dalam tahun anggaran 2022, visi dan misi dalam bidang pendidikan dirasa belum sesuai harapan karena belum dapat mendukung pembangunan karakter siswa ke arah yang berakhlakul karimah.
Hal itu diperlihatkan dengan masih maraknya tawuran antar pelajar, aksi geng motor, pemakaian obat-obatan terlarang serta pelecehan seksual.
Untuk mendukung visi dan misi di bidang keagamaan atau religius tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang hendaknya perlu melakukan penambahan anggaran.
Penambahan anggaran tersebut diharapkan akan menyasar program Baca Tulis Alquran (BTQ) mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga dewasa.
“Sehingga nilai-nilai agama mendasari sikap dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan yang dianut kebijakan umum,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD. Karena, telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang.
Mad Romli menyatakan terkait rekomendasi yang telah diterbitkan yaitu pertama, penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Kemudian, kedua penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Ketiga, penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tangerang akan ditembuskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hasil rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah untuk dijadikan bahan perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan kedepannya agar lebih baik,” pungkasnya.