
Tangerangupdate.com (04/06/2021) | DKI Jakarta – – – DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal Pemilu Serentak pada 2024.
Hal itu diungkap langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, hal tersebut katanya, diputuskan dalam rapat konsinyering pada Kamis (03/06) kemarin.
“Ya, benar (sudah disepakati). ” kata Luqman kepada wartawan, Jumat (04/06/2021).
Lukman Hakim melanjutkan, konsinyering tersebut diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kemendagri dan penyelenggara pemilu lainnya.
“Konsinyering ini diikuti unsur Komisi II, Pemerintah (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu. Harusnya yang sudah disepakati dalam pembahasan bersama ini tentu akan dipedomani bersama-sama,” jelasnya.
Berikut isi hasil rapat konsinyering kemarin:
- Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024;
- Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024;
- Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022;
- Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
Diketahui, saat ini Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sedang gencar membahas persiapan pemilu serentak pada tahun 2024 nanti.
Pemilu tersebut mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR maupun Pemerintah dan tidak akan ada revisi.