• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, 1 Februari 2023
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Opini
  • Urban
  • Metropolitan
Tangerang Update
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Opini
  • Urban
  • Metropolitan
Rabu, 1 Februari 2023
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Opini
  • Urban
  • Metropolitan
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Disnaker Provinsi Banten Temukan Pelanggaran PT. Cahaya Subur Prima di Kawasan Akong Sepatan

by Rhomi
24/01/2023
in Kab Tangerang
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Disnaker Provinsi Banten Temukan Pelanggaran PT. Cahaya Subur Prima di Kawasan Akong Sepatan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (24/01/2023) | Kabupaten Tangerang — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten menemukan pelanggaran PT. Cahaya Subur Prima terhadap para pekerjanya.

Perusahaan yang terletak di kawasan Akong Mekar Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang itu diduga telah melakukan pelanggaran berupa memberikan gaji di bawah UMR, tidak adanya perlindungan kecelakaan kerja dan para pekerjanya tidak terdaftar di BPJS.

“Intinya memang pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran, kita nunggu perkembangan penyelidikan berikutnya,” kata Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Agung Hardiansyah kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Selasa (24/01/2023).

Agung menegaskan, temuan pelanggaran tersebut juga ditegaskan dalam sidak yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

Akun Media Sosial Milik Pemkab Tangerang Diretas

Akun Media Sosial Milik Pemkab Tangerang Diretas

30/01/2023
Paripurna Perdana 2023 DPRD Kabupaten Tangerang: Persetujuan 4 Raperda Hingga Pemindahtanganan Aset ke Swasta

Paripurna Perdana 2023 DPRD Kabupaten Tangerang: Persetujuan 4 Raperda Hingga Pemindahtanganan Aset ke Swasta

30/01/2023

“Kalau pelanggaran sudah pasti, bahkan pihak Kabupaten juga sudah melakukan sidak dan mereka sendiri memang sudah menemukan (pelanggaran),” katanya menegaskan.

Oleh karena itu, Agung mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

Namun katanya, jika pembinaan tidak dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah itu, pihaknya akan melakukan teguran ke PT. Cahaya Subur Prima.

“Tapi kalau memang mereka tidak mau mengikuti ketentuan, itu terpaksa kita harus tegakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan pekerja PT. Cahaya Subur Prima mengeluh tentang minimnya gaji yang mereka terima.

Padahal, gaji tersebut tidak sepadan dengan waktu mereka bekerja. Mereka mengaku hanya digaji Rp. 30 ribu per hari dengan kakti kerja 12 jam.

“Saya kerja di pabrik sabun kawasan Akong Mekar Jaya dari jam 08.00 – 20.00 WIB,” kata Siti, salah satu pekerja pada kantor berita Tangerangupdate.com, Rabu (18/01/2023).

Siti mengatakan, di balik kecilnya upah yang mereka terima, ada getir yang lebih besar dari itu semua. Di mana, salah satu rekannya harus merelakan satu jari tangan putus akibat kecelakaan kerja.

Mirisnya lagi, rekannya itu tidak mendapat kompensasi kecelakaan kerja dari perusahaan tempat Ia bekerja.

Siti mengaku bahwa dirinya telah melakukan negosiasi terkait upah minim yang Ia terima dan sempat dijanjikan ada kenaikan gaji.

Namun hingga kini, janji kenaikan gaji tersebut tidak kunjung direalisasikan.

“Dia selalu bilang iya nanti saya kondisikan, tapi saya nunggu sampai sekarng belum ada,” katanya.

ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Keributan Antar Geng Motor di Cikupa Tangerang Memakan Korban Jiwa, Polisi Buru Para Pelaku

Next Post

Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster Diringkus Polisi

Next Post
Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster Diringkus Polisi

Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster Diringkus Polisi

Jakhumfest 2023 Dompet Dhuafa Kembali Digelar, Catat Tanggalnya!”

Jakhumfest 2023 Dompet Dhuafa Kembali Digelar, Catat Tanggalnya!"

Ada Bar dan Diskotik Berkedok Lapo Berjarak Puluhan Meter Dari Puspemkab Tangerang

Ada Bar dan Diskotik Berkedok Lapo Berjarak Puluhan Meter Dari Puspemkab Tangerang

Trending

  • Mie Gacoan Pamulang Disegel Satpol PP, Lantaran Izin yang Belum Selesai

    Mie Gacoan Pamulang Disegel Satpol PP, Lantaran Izin yang Belum Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Bar dan Diskotik Berkedok Lapo Berjarak Puluhan Meter Dari Puspemkab Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Golok, Rampok Mini Market di Setu Tangerang Selatan Jadi Bulan-bulanan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kaget ID Pelanggan PLN Diblokir, Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pelayanan SIM Keliling Tangerang Selatan Hari ini, Rabu 1 Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Opini
  • Urban
  • Metropolitan

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist