Tangerangupdate.com (24/01/2023) | Kabupaten Tangerang — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten menemukan pelanggaran PT. Cahaya Subur Prima terhadap para pekerjanya.
Perusahaan yang terletak di kawasan Akong Mekar Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang itu diduga telah melakukan pelanggaran berupa memberikan gaji di bawah UMR, tidak adanya perlindungan kecelakaan kerja dan para pekerjanya tidak terdaftar di BPJS.
“Intinya memang pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran, kita nunggu perkembangan penyelidikan berikutnya,” kata Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Agung Hardiansyah kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Selasa (24/01/2023).
Agung menegaskan, temuan pelanggaran tersebut juga ditegaskan dalam sidak yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kalau pelanggaran sudah pasti, bahkan pihak Kabupaten juga sudah melakukan sidak dan mereka sendiri memang sudah menemukan (pelanggaran),” katanya menegaskan.
Oleh karena itu, Agung mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.
Namun katanya, jika pembinaan tidak dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah itu, pihaknya akan melakukan teguran ke PT. Cahaya Subur Prima.
“Tapi kalau memang mereka tidak mau mengikuti ketentuan, itu terpaksa kita harus tegakkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan pekerja PT. Cahaya Subur Prima mengeluh tentang minimnya gaji yang mereka terima.
Padahal, gaji tersebut tidak sepadan dengan waktu mereka bekerja. Mereka mengaku hanya digaji Rp. 30 ribu per hari dengan kakti kerja 12 jam.
“Saya kerja di pabrik sabun kawasan Akong Mekar Jaya dari jam 08.00 – 20.00 WIB,” kata Siti, salah satu pekerja pada kantor berita Tangerangupdate.com, Rabu (18/01/2023).
Siti mengatakan, di balik kecilnya upah yang mereka terima, ada getir yang lebih besar dari itu semua. Di mana, salah satu rekannya harus merelakan satu jari tangan putus akibat kecelakaan kerja.
Mirisnya lagi, rekannya itu tidak mendapat kompensasi kecelakaan kerja dari perusahaan tempat Ia bekerja.
Siti mengaku bahwa dirinya telah melakukan negosiasi terkait upah minim yang Ia terima dan sempat dijanjikan ada kenaikan gaji.
Namun hingga kini, janji kenaikan gaji tersebut tidak kunjung direalisasikan.
“Dia selalu bilang iya nanti saya kondisikan, tapi saya nunggu sampai sekarng belum ada,” katanya.