Tangerangupdate.com (03/09/2021) | Jakarta — Setelah menjadi perbincangan di sosial media dan akan diinvestigasi oleh internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menyatakan bakal menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Tetapi dirinya belum dapat merinci lebih lanjut terkait dengan proses penanganan perkara itu.
“Saya sudah arahkan untuk lidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (02/09), dikutip dari CNNIndonesia.com
Dalam cerita korban yang beredar luas disosial media, setidaknya korban sudah dua kali melapor ke Polsek Gambir, sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP), yakni pada 2019 dan 2020, namun diabaikan pihak kepolisian dengan menganggap itu urusan internal tempat pekerjaan.
Agus menerangkan korban dapat kembali melapor ke kepolisian terkait dengan peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialaminya. Hal itu nantinya akan membantu proses penyelidikan.
“Kalau enggak ada laporan dari korbannya, kan sulit kami tahu suatu kejadian itu terjadi,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan pihaknya memang telah mendalami perkara tersebut. Hal itu dilakukan usai informasi mengenai dugaan pelecehan seksual itu beredar di masyarakat.
“Saya baru dapat informasi tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menceritakan kronologi kejadian yang dialami dirinya selama bekerja di KPI Pusat dari kurun waktu 2011 – 2020.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan turut prihatin dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan terhadap siapapun.
“Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun,” katanya, dalam siaran pers pada laman resmi KPI Pusat. Rabu (01/09/2021).
Agung melanjutkan, pihaknya juga akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku. Dan akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum serta membantu pemulihan secara psikologi terhadap korban.
“Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.