Tangerangupdate.com – Ketua Aliansi Pemuda Berdampak (APB), Gilang Purnama, menyoroti maraknya aktivitas pembakaran sampah yang diduga kerap terjadi pada malam hingga dini hari di sejumlah titik di sepanjang Jalan KH Syekh Nawawi, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Asap yang muncul hampir setiap malam dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Menurut Gilang, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele. Asap hasil pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang dapat memicu gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
“Yang lebih memprihatinkan, titik-titik pembakaran sampah itu berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang,” ujar Gilang Purnama.
Gilang menilai maraknya pembakaran sampah menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Pemerintah daerah dinilai harus hadir melalui langkah-langkah nyata, bukan hanya menyampaikan imbauan, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan efektif dan penegakan aturan dilakukan secara konsisten.
Persoalan tersebut sejatinya telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya sistem pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar maupun tindakan lain yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, Gilang mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan inspeksi dan pemetaan terhadap titik-titik pembakaran sampah di sepanjang Jalan KH Syekh Nawawi. Selain itu, pengawasan pada malam hari dinilai perlu diperkuat dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP, serta dinas terkait.
Gilang juga meminta agar pelaku pembakaran sampah ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disertai pembenahan sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah agar masyarakat tidak lagi mengandalkan pembakaran terbuka sebagai solusi.
Menurut Gilang, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil penanganan dan evaluasi secara terbuka agar masyarakat mengetahui langkah yang telah dilakukan.
“Pemerintah harus hadir serta memastikan masyarakat Kabupaten Tangerang memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutupnya.
Reporter: Rhomi
