• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Ada Unsur Pidana pada Peristiwa Peluru Nyasar di Cikupa, Pengamat Minta Polisi Terbuka

by Redaksi TU
07/07/2023
in Kab Tangerang
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Ada Unsur Pidana pada Peristiwa Peluru Nyasar di Cikupa, Pengamat Minta Polisi Terbuka
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menyebut ada indikasi pelanggaran dalam peristiwa pantulan peluru senjata api (senpi) yang mengenai pasangan suami istri (pasutri) di Cikupa pada Selasa 4 Juli lalu.

Ia pun menduga ada unsur kelalaian dalam penggunaan senjata yang mengakibatkan korban terluka di bagian dada dan lengan kiri. Dan meminta polisi melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka atas peristiwa itu.

“Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi,” ucap Fery dikutip Jumat 7 Juli 2023.

Ia menyebut terdapat unsur pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka. Hal itu pun diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Berita Terkait

Peneliti Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Ahmad Priatna (Dok. Istimewa)

266.430 Warganya Masih Miskin, TRUTH Minta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Berhenti Pencitraan

05/06/2025
Kepala BPS Kabupaten Tangerang, Husin Maulana (Dok Tangerangupdate.com)

BPS: 266.430 Warga Kabupaten Tangerang Masih Miskin

02/06/2025

“Ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun,” katanya.

Kemudian, selain masuk unsur pidana. Pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya.

“Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi,” kata dia.

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) menjadi korban pantulan peluru senjata api (senpi), di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Peristiwa pantulan peluru senpi tersebut terjadi pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya terkena pantulan peluru yang ditembakkan oleh anggota polisi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, peluru tersebut terpantul saat dua orang anggota polisi tersebut sedang berupaya menghentikan laju satu unit mobil minibus diduga merupakan pelaku tindak kejahatan.

“Mobil melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa,” kata Sigit, Selasa 4 Juli 2023.

Sigit menjelaskan saat berupaya menghentikan mobil tersebut, pengendara minibus tancap gas dan berusaha menabrak personel yang tengah menjalankan tugas.

Mendapati hal itu, kemudian personel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ban mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku.

Namun nahas di waktu yang bersamaan kedua pasangan suami istri yang menjadi korban melintas di tempat kejadian perkara.

“Petugas mengeluarkan tembakan yang diarahkan ke ban mobil terduga pelaku kejahatan, ucap Sigit.

Alhasil, keduanya terkena rekoset atau pantulan proyektil. Suami terkena luka tembak di bagian dada sebelah kiri. Sementara istri terkena di bagian lengan sebelah kiri.

Tags: peluru nyasarpolresta tangerang
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Sinyal Internet Di Baduy Dihapus, Relevan Atau Tidak?

Next Post

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecam Reklamasi Pantai oleh Oknum Kejaksaan

Next Post
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecam Reklamasi Pantai oleh Oknum Kejaksaan

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecam Reklamasi Pantai oleh Oknum Kejaksaan

Praktik Siswa ‘Titipan’ Mencuat di PPDB SMA, Kadis Pendidikan Banten Diduga Ikut Terlibat

Praktik Siswa 'Titipan' Mencuat di PPDB SMA, Kadis Pendidikan Banten Diduga Ikut Terlibat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie (kanan) menyalami PPPK setelah dilantik (Dok. Istimewa)

Protes Kepwal TPP, Nakes Tangsel Ngaku Diintimidasi Atasan

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media