Tangerangupdate.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menyebut ada indikasi pelanggaran dalam peristiwa pantulan peluru senjata api (senpi) yang mengenai pasangan suami istri (pasutri) di Cikupa pada Selasa 4 Juli lalu.
Ia pun menduga ada unsur kelalaian dalam penggunaan senjata yang mengakibatkan korban terluka di bagian dada dan lengan kiri. Dan meminta polisi melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka atas peristiwa itu.
“Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi,” ucap Fery dikutip Jumat 7 Juli 2023.
Ia menyebut terdapat unsur pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka. Hal itu pun diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun,” katanya.
Kemudian, selain masuk unsur pidana. Pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya.
“Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi,” kata dia.
Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) menjadi korban pantulan peluru senjata api (senpi), di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Peristiwa pantulan peluru senpi tersebut terjadi pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya terkena pantulan peluru yang ditembakkan oleh anggota polisi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, peluru tersebut terpantul saat dua orang anggota polisi tersebut sedang berupaya menghentikan laju satu unit mobil minibus diduga merupakan pelaku tindak kejahatan.
“Mobil melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa,” kata Sigit, Selasa 4 Juli 2023.
Sigit menjelaskan saat berupaya menghentikan mobil tersebut, pengendara minibus tancap gas dan berusaha menabrak personel yang tengah menjalankan tugas.
Mendapati hal itu, kemudian personel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ban mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku.
Namun nahas di waktu yang bersamaan kedua pasangan suami istri yang menjadi korban melintas di tempat kejadian perkara.
“Petugas mengeluarkan tembakan yang diarahkan ke ban mobil terduga pelaku kejahatan, ucap Sigit.
Alhasil, keduanya terkena rekoset atau pantulan proyektil. Suami terkena luka tembak di bagian dada sebelah kiri. Sementara istri terkena di bagian lengan sebelah kiri.