Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 4 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Sengketa Lahan di Pakuhaji Tangerang, penggarap: Lahan yang Kami Garap Milik Pak Tahir, Kami Tak Kenal Idris

Rhomi
Selasa, 5 April 2022 | 16:08 WIB
img 20220401 wa0001
img 20220401 wa0001
SHARE

Tangerangupdate.com (05/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Sidang kasus sengketa tanah seluas 40.200 M2 (empat puluh ribu dua ratus meter persegi) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang antara Ahmad Ghozali terhadap Tahir Abdulah (Tergugat 1) segera memasuki tahap akhir.

Hal itu diketahui usai proses sidang setempat pada Kamis (31/3/2022) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Elly Istianawati akan menyampaikan kesimpulannya pada Jumat 11 April 2022 nanti.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam perjalanan di dalam persidangan, terdapat fakta menarik yang ditemui awak media di lapangan. Diketahui para penggarap yang telah lama memanfaatkan lahan sengketa tersebut menyatakan bahwa yang mereka ketahui mereka sedang menggarap lahan yang merupakan milik Tahir Abdulah.

“Yang saya tahu sih lahan ini merupakan lahan milik Pak Tahir Abdulah yang dikuasakan kepada H. Makmun,” ujar salah seorang penggarap yang minta namanya dirahasiakan demi alasan keamanan saat ditemui di lokasi sengketa.

Menurut mereka, pengarap di lahan milik Tahir tersebut ada sekitar 4 hingga 5 petani. Mereka telah menggarap lahan tersebut sejak lama.

“Saya sendiri sudah menggarap satu petak dengan luas hampir 1 hektar,” papar bapak 5 orang anak ini.

BACA JUGA:  IKA SAKTI Tangerang Desak Pemkab Buka Dokumen Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Penggarap ini pun mengaku dirinya tidak pernah mengenal sosok Idris (yang juga menjadi turut tergugat) yang diklaim pihak tergugat sebagai orang yang menjual lahan tersebut kepada Ahmad Gozali.  
   
“Saya nggak tahu Idris, yang saya (tahu) hanya mengenal H. Makmun yang dikuasakan oleh Pak Tahir,” jelasnya.

Kuasa hukum para tergugat dari Kantor Hukum A.R.D & Associates Handri mengaku dengan adanya pernyataan dari para penggarap ini dirinya semakin optimis majelis hakim akan menolak seluruh gugatan yang menurutnya tak berdasar. Bahkan sebelum adanya pernyataan dari penggarap, pihaknya telah mampu menunjukan bukti-bukti yang sah atas kepemilikan lahan baik dalam ruang persidangan maupun saat sidang setempat di lokasi tanah yang tengah disengketakan.

Handri mengungkapkan, bukti-bukti kepemilikan objek lahan yang pihak tergugat adalah sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sejak tahun 2017. Jadi sangat aneh tiba-tiba ada penggugat yang mengajukan gugatan dengan dasar AJB  dari Idris yang tidak dikenal warga.

“Jadi objek yang disengketakan oleh mereka (penggugat) tanah milik kami itu ada 14 sertifikat, itu semuanya sudah bersertifikat hak milik. Dan penerbitan sertifikat hak milik yang dilakukan klien kami itu didasari adanya alas hak berupa akta jual beli (AJB),” ungkapnya.

BACA JUGA:  266.430 Warga Kabupaten Tangerang Miskin, Wakil Bupati Salahkan Ekonomi Global

Handri menjelaskan, pihak tergugat memperoleh objek tanah ini sejak tahun 1995 sampai tahun 2006, yang diperoleh secara bertahap.

“Ada yang diawali 2.000 hektare ya kemudian tambah lagi tidak sekaligus. Itu pun dari beberapa warga langsung pemilik tanah di Desa Kohod ini,” tuturnya.

Hal lain yang terungkap dalam persidangan yang menunjukan jika yang disengketakan merupakan miliki kliennya adalah dari patok pembatas yang digunakan. 

“Karena mereka (penggugat) batas-batas itu menggunakan bambu, sementara kami (tergugat) atas objek ini sudah berdiri pohon-pohonnya sebagai batas tanah kami. Dan itu sudah ditanam sudah lama ya, sehingga sangat terlihat jelas batas-batasnya,” ujarnya.

Handri juga memaparkan untuk luas lahannya yang ditunjukan oleh pihak penggugat secara keseluruhan, kata Handri, seluas 40.200 m2. Sedangkan objek lahan pihak tergugat seluas 63.000 m2.

“Sehingga jelas di sini ada terlihat perbedaan luas dari objek yang disengketakan penggugat ya sekitar 2 hektar lebih, tapi secara umum memang lokasinya sama di sini hanya ada sedikit perbedaan terkait dengan luas dan batas-batasnya saja,” katanya.

BACA JUGA:  Potret Kemiskinan Kabupaten Tangerang: Anak 7 Tahun, Tak Sekolah, Terpaksa Jadi Manusia Silver

Selain itu lanjut Handri, pihak penggugat, sesuai dengan surat gugatan mendalilkan objek lahan berdasarkan akta jual beli (AJB) pada tahun 2007.

“Artinya setelah kami duluan kan gitu, 2007 beli dari saudara yang bernama Idris, kami juga tidak tahu Idris ini yang mana, karena selama ini di persidangan tidak hadir,” imbuhnya.

Sebelumnya di lokasi sidang setempat kuasa hukum penggugat, Randy Gunawan mengatakan, sidang di lokasi lahan ini dilaksanakan pemeriksaan setempat untuk melihat kebenaran objek yang digugatnya ada di lokasi ini.

“Kalau memang objeknya sama ya sudah. Nanti kan tinggal proses pembuktian di lapangan lagi. Kan tadi kita lihat dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada tertulis yang sudah kita sampaikan di pengadilan itu saja nanti kita lihatlah,” kata Randy.

Terkait benar atau tidaknya kepemilikan objek lahan yang disengketakan ini, kata Randy, pihak pengadilan yang akan melakukan penilaian.

“Kita pokoknya kita sampaikan bahwa kita memang benar beli dari pemilik yang sebenarnya dan inilah faktanya. Cuma memang di lapangan ini memang ada yang menguasai dari pihak lain, ada yang mendalilkan, ada yang memiliki dari SHM,” ungkapnya.

TAGGED:kabupaten tangerangpakuhajiSengketa lahan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mahasiswa Soroti Anggaran Pengadaan Mebel Sekolah Rp6,5 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa

Misteri Kematian Tukang Cilok di Cikupa Mulai Terkuak, Polisi Temukan Delapan Luka di Tubuh Korban

Foto: asap pembakaran sampah di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Picu Gangguan Pernapasan, Warga Cihuni Keluhkan Pembakaran Sampah Diduga Berbayar

Foto: Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta | Dok. Tangerangupdate.com

Aktivis Desak Semua Yayasan SPPG dan Pejabat BGN Diperiksa

Foto: Ilustrasi/Freepik

Belasan Siswi SD Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Guru Pramuka di Sukadiri

Foto: Istimewa

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras, Gubuk di Kemiri Dibakar Warga

Berita Terkait

Foto: (dari kiri), ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almira | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang Raih Predikat Zero Temuan Dua Tahun Berturut-turut dari BPK RI

Foto: olah TKP penemuan mayat seorang pedagang cilok di Cikupa | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Dituding Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Minta Tuduhan Dibuktikan

Foto: TKP pencurian sepeda motor oleh bapak dan anak di Curug | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Maling Motor Bawa Anak Ketangkap di Curug, Bapak Babak Belur Dimassa

Foto: proses bedah rumah warga Bojong Nangka menggunakan dana mandiri | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Bedah Rumah dengan Anggaran Mandiri, Warga Kurang Mampu di Bojong Nangka Kini Miliki Hunian Layak

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

Anggaran Konsumsi Rapat Kecamatan Curug Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan DPRD

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Jalan Masih Gelap, Pemkab Tangerang Janjikan PJU Rampung Tiga Tahun Lagi

Foto: polisi melakukan pemeriksaan tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Panongan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Panongan, Hasilnya Nihil

Jangan Lewatkan

Foto: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Jaenudin | Dok. Tangerangupdate.com

Jalan Gelap, Dishub Kabupaten Tangerang Minta Warga Laporkan PJU Mati

Minggu, 31 Mei 2026
Foto: (dari kiri), ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almira | Dok. Istimewa

DPRD Kabupaten Tangerang Raih Predikat Zero Temuan Dua Tahun Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Senin, 1 Juni 2026
Foto : ilustrasi/freepik

Sejarah Buddhisme Nusantara, Perjalanan Panjang Dari Mahayana Kuno Hingga Threvada Modern

Sabtu, 30 Mei 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) | Dok. Istimewa

Misteri Kematian Tukang Cilok di Cikupa Mulai Terkuak, Polisi Temukan Delapan Luka di Tubuh Korban

Kamis, 4 Juni 2026
Foto: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean | Dok. Tangerangupdate.com

Dituding Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Minta Tuduhan Dibuktikan

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Istimewa

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Tanah Tinggi, Kedapatan Simpan Ganja

Selasa, 2 Juni 2026
Foto: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur, mengungkap kasus penipuan | Tangerangupdate.com

Mengaku Untuk Acara MBG, Peralatan Acara Justru Di Jual, Kerugian Capai 65 Juta

Rabu, 3 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp