Tangerangupdate.com (29/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan dugaan kasus penyelewengan dana stimulan Covid-19 senilai 2,7 Milyar di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Arta Kertaraharja, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Kabupaten Tangerang pada akhir tahun 2020 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Selasa (29/03/2022).
Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho menyebut, laporan yang dilayangkan atas kasus dugaan penyelewengan dana stimulan Covid-19 ini, berangkat dari rasa tanggung jawab dirinya sebagai masyarakat sipil dalam upaya pemberantasan korupsi di badan pemerintahan.
“Hari ini saya melaporkan kasus dugaan korupsi penyalewengan dana subsidi Covid-19 oleh oknum pejabat LKM Artha Kertaraharja senilai 2,7 Milyar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelasnya usai membuka laporan di Kejari Kabupaten Tangerang.
Selain itu kata Jupri, laporan ini juga sekaligus mempertanyakan kelanjutan dari penanganan kasus dugaan korupsi lembaga keuangan ini. Di mana katanya, pada bulan Februari lalu, Kejari Kabupaten Tangerang mewacanakan akan memanggil seluruh jajaran Direksi LKM Artha Kertaraharja. Namun hingga saat ini, lanjutnya, belum ada kabar terkait tindak lanjut dari wacana tersebut.
Maka dari itu, untuk meredam isu-isu yang sudah bertebaran di luar sana, di mana Kejari Kabupaten Tangerang diduga ada ‘main mata’ dengan para pihak yang berkepentingan untuk menutupi borok dari kasus ini, Jupri meminta agar laporan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh pihak Kejari dengan sebenar-benarnya.
“Kemarin dari keterangan di media massa, pihak Kejari menyebut bahwa kasus ini sudah full bucket. Tapi hingga detik ini tidak ada kelanjutan apakah Kejari sudah memanggil orang-orang yang diduga terlibat kasus ini apa belum,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, kasus tersebut juga sekaligus menjadi batu uji apakah Kepala Kejari Kabupaten Tangerang yang baru beberapa bulan dilantik, memiliki keberanian atau tidak dalam membongkar dugaan korupsi di masa pandemi itu, jangan sampai hanya terima laporan dari bawahannya saja.
“Ini menjadi batu uji untuk ibu Kajari Tangerang, sejauh mana dirinya dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, jangan sampai hanya terima laporan baik saja dari bawahannya, apalagi jika korupsi tersebut dilakukan di masa pandemi,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika para aparat penegak hukum masih memiliki integritas dalam mengungkap kasus ini, maka sudah seharusnya laporan ini dapat ditindak lanjuti lebih jauh.
Kemudian ia menyebut, jika merunut pada aturan yang ada, maka sangat jelas bahwa ada ancaman hukuman mati terhadap para pelaku yang sengaja menguntungkan diri sendiri di tengah bencana seperti pandemi seperti Covid-19.
“Pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dijelaskan dalam hal tindak pidana korupsi dan dilakukan dalam hal tertentu maka pidana mati dapat dijatuhkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyelewengan dana stimulan Covid-19 di LKM Artha Kertaraharja mencuat usai para nasabah mempertanyakan subsidi pinjaman yang seharusnya mereka terima. Nilai subsidi tersebut bahkan mencapai puluhan juta pernasabah.
Kasus ini terus berlanjut sampai Direktur Utama yang pada saat itu dijabat oleh Yuyun Juenadi mengundurkan diri dan digantikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dirut yakni Edi Junaedi. Kemudian, pada medio bulan Februari lalu, Kejari Kabupaten Tangerang menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh data terkait kasus ini dan berujar akan memanggil seluruh jajaran direksi.
Namun hingga saat ini, pihak Kejari Kabupaten Tangerang diduga belum juga melakukan proses pemanggilan tersebut sehingga kasus ini terhenti tanpa sebab yang jelas.