Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 28 Desember 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Dilarang Mudik,Mahasiswa Perantau Bagaimana?

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 1 Mei 2020 | 07:14 WIB
SHARE
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Tangerangupdate.com (01/05/2020) Pemerintah pusat mengeluarkan keputusannya mengenai pengaturan mudik melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan maklumat larangan mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu Jokowi sampaikan dalam rapat terbatas pada Selasa (21/4). Di mana sejak 24 April 2020, kegiatan pulang kampung ke halaman ini dilarang dan akan ditindak oleh aparat keamanan.

Di tambah lagi dengan Statmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) di televisi swasta beberapa hari lalu yang membuat masyarakat bingung dengan perbedaan istilah antara pulang kampung dengan mudik jelas ini menjadi kritikan untuk presiden agar kedepannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan ucapan di depan publik.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebagaimana diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku.

Kondisi di atas berdampak pada mayoritas masyarakat yang biasanya merayakan lebaran di kampung halaman akan tetapi pada tahun ini harus merayakan di tanah perantauan, seperti yang di rasakan sebagian besar mahasiswa rantau yang sedang mengenyam studi di jakarta dan wilayah sekitarnya.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Dari kebijakan serta regulasi yang mengatur larangan mudik Idul Fitri Tahun 1441 H di tengah pandemi covid_19 tersebut adalah pemerintah berkewajiban mampu menjamin kebutuhan dan hak dasar bagi yang tengah terdampak bencana pandemi ini, akan tetapi Pemerintah tidak peduli seolah abai dengan nasib mahasiswa rantau tersebut, bagaimana dia menghidupi kesehariannya dalam situasi hari ini yang jauh dari orang tua dan kampung halaman. Seharusnya pemerintah memberikan solusi dengan memberikan jaminan kebutuhan hidup berupa bantuan sosial.

Maka dari itu kami berharap serta menyarankan kepada pemerintah baik melalui pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah agar memperhatikan mahasiswa perantauan yang tidak bisa mudik atau pulang ke kampung halamannya untuk diberikan bantuan sosial secara merata di seluruh Indonesia.

Untuk pengalokasian bantuan sosial dan sebagainya kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengatur serta memikirkan nasib para mahasiswa rantau untuk menjalankan kebutuhan hidup sehari-harinya tanpa mudik atau pulang ke kampung halamannya sesuai aturan yang berlaku.

Fitra Afthama
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Pamulang
Kota Tangerang Selatan

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta
TAGGED:covid19mahasiswa
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251218-WA0006

Terpopuler

Korban ditemukan di semak-semak pinggir Jalan Kampung Jantungeun, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 08.00 WIB | Dok. Istimewa

Penjaga Konter Handphone Ditemukan Tewas di Semak-semak Jambe, Diduga Korban Begal

Polisi turut mengamankan dua orang diduga pengelola distribusi benih bening lonster di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda | Dok. Istimewa

Polisi Ungkap Gudang Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Kota Tangerang, Dua Terduga Pengelola Ditangkap

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) mengungkap jumlah pelanggar lalu lintas sepanjang tahun 2025 | Dok. Istimewa

Sepanjang 2025, Satlantas Polresta Tangerang Tilang 12.783 Pelanggar Lalu Lintas

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap jika jumlah kriminalitas turun 16,6 persen dibandingkan tahun 2024 | Dok. Istimewa

Polresta Tangerang Klaim Angka Kriminalitas 2025 Turun

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa nilai kompensasi ditetapkan sebesar Rp250 ribu per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan | Dok. Istimewa

Warga Cipeucang Bakal Terima Kompensasi Rp250 Ribu Perbulan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diganti tak lama setelah Kasi Pidum Kejari ditangkap kasus dugaan pemerasan WNA | Dok. Tangerangupdate.com

Usai OTT Pemerasan WNA, Kejagung Mutasi Kepala Kejari Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Opini

Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Mutu Evaluasi Pembelajaran di Pendidikan Nonformal

Foto: Naseh Al-Aziiz | Dok. Pribadi
Opini

NDP Sebagai Arah Gerak Kader HMI di Era Perubahan

Foto: Muzhawwir Yunus | Dok. Pribadi
Opini

Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI: Spirit Gerak Kader melalui Teologis, Kosmologis, Antropologis

Foto: Doni Nuryana | Dok. Pribadi
Opini

Insan Kamil: Pijakan Teologis Menghadapi Arus Teknologi

Foto: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi
Opini

Investasi Strategis Bangsa: Pemberdayaan Guru sebagai Agen Transformasi Peradaban

Ilustrasi Gambar ini dibuat dengan kecerdasan buatan / Dok. TU
Opini

Ketika Kota Dengan Predikat “Paling Informatif” Gagap

Foto: Ilustrasi/Freepik: prostooleh
Opini

Preeklampsia sebagai Ancaman Tersembunyi bagi Ibu Hamil dan Janin

Ilustrasi
Opini

Gemuk atau Sehat? Menelusuri Akar Obesitas dan Cara Kembali Bugar

Jangan Lewatkan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diganti tak lama setelah Kasi Pidum Kejari ditangkap kasus dugaan pemerasan WNA | Dok. Tangerangupdate.com

Usai OTT Pemerasan WNA, Kejagung Mutasi Kepala Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Desember 2025
Perundungan antara buruh dengan pengusaha (APINDO), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tentang besaran UMK menemui jalan buntu sehingga keputusan akhir akan diserahkan kepada Gubernur Banten | Ilustrasi: Pixabay/ekoanug

Beda Usulan Kenaikan Upah, Penetapan UMK Kabupaten Tangerang 2026 Buntu

Rabu, 24 Desember 2025
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho

Selain Sanksi Administrasi TPA Cipeucang Berlaku hingga Juni 2026, KLH Ancam kenakan Pidana Terkait Pengelolaan Sampah di Tangsel

Senin, 22 Desember 2025
Sosialisasi Program Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Gelar Sosialisasi Program Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Rabu, 24 Desember 2025
Rapat koordinasi pembatasan aktivitas truk tambang Kabupaten Tangerang digelar di Pendopo Bupati Tangerang | Dok. Istimewa

Kabupaten Tangerang Resmi Larang Operasional Truk Tambang Selama Nataru

Senin, 22 Desember 2025
Pelarangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025/2026 disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan | Dok. Istimewa

Pemkot Tangsel Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Rabu, 24 Desember 2025
Bani Kasyatulloh Kadis DLH Tangsel Saat Berdialog Dengan Sejumlah Warga Sekitar TPA Cipeucang/ Foto : TU

Malam ini Warga Serpong Lakukan Pemblokiran TPA Cipeucang, Meskipun Ada Arahan Untuk Dibuka Oleh KLH

Senin, 22 Desember 2025
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa nilai kompensasi ditetapkan sebesar Rp250 ribu per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan | Dok. Istimewa

Warga Cipeucang Bakal Terima Kompensasi Rp250 Ribu Perbulan

Kamis, 25 Desember 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp