• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Begini Alasan Istri Bakar Suami di Ciputat

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Begini Alasan Istri Bakar Suami di Ciputat

Kondisi Lokasi Istri Bakar Suami di Ciputat | Istimewa

0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Kondisi Lokasi Istri Bakar Suami di Ciputat | Istimewa

Tangerangupdate.com (07/02/2021) |Kota Tangsel — Setelah dilakukan pengejaran oleh pihak Kepolisian akhirnya Kristiyanah (53) ditangkap di rumah orang tuanya di Semarang, Jawa Tengah. Jumat (05/02/2021)

Kristiyanah harus  menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan akibat perbuatannya yang tega membakar suaminya sendiri Samsudin (46), hingga mengalami luka bakar seluruh tubuh yang saat ini masih dirawat di RSP Fatmawati, Jakarta Selatan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Tangerang Selatan diketahui alasan tersangka membakar korban akibat sakit hati akibat sering bertengkar dan melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

“Tersangka sakit hati karena keduanya ini sering terlibat cekcok, lalu korban menganiaya tersangka. Itu sudah terjadi beberapa tahun ini,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (06/02/21).

Tidak hanya hal tersebut saja namun korban juga mengatakan dilarang  mengatur-atur aktivitas kedua putrinya. Kristiyanah akhirnya naik pitam dan membeli satu botol Bensin yang dibeli tidak jauh dari tempat tinggalnya untuk membakar suaminya, pada Pada Kamis (04/02/2021) dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.

Pasal tersebut dikenakan kepada tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diperoleh oleh penyidik, serta alat bukti yang sudah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan./Juno.

Tags: istribakarsuamikriminalpolrestangsel

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Miris, Hidup dengan penyakit Liver dan Rumah Hampir Roboh Warga Tigaraksa Pasrah

Next Post

Ini Penyebabnya, Banjir Bak Darah di Pekalongan

Next Post
Ini Penyebabnya, Banjir Bak Darah di Pekalongan

Ini Penyebabnya, Banjir Bak Darah di Pekalongan

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media