Tangerangupdate.com – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) dinilai mengalami pelemahan terparah pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) akibat pengalihan kembali kontrak karya yang telah berakhir kepada swasta dan asing.
Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier, menegaskan situasi ini menuntut langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan penguasaan SDA sesuai Pasal 33 UUD 1945, salah satunya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pernyataan tersebut disampaikan Fuad dalam Diskusi Media Buka Suara Mediatrust.id bersama Forum Jurnalis Merdeka (FJM) di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
“Pengkhianatan terhadap Pasal 33 itu masif di masa Jokowi,” cetus Fuad.
Ia menjelaskan fondasi penguasaan SDA oleh negara sebenarnya telah dibangun sejak era Presiden Sukarno melalui UU Nomor 44 Tahun 1960 dan diperkuat pada masa Soeharto. Namun, komitmen konstitusional itu justru merosot tajam di era kepemimpinan berikutnya.
“Tapi, prinsip ini mengalami pelemahan sebesar-besarnya, terutama pada pemerintahan Joko Widodo. Di masa Jokowi, kekuasaan negara atas sumber daya alam semakin berkurang ketika kontrak karya yang telah berakhir justru kembali ditawarkan kepada pihak swasta, termasuk perusahaan asing,” ungkapnya.
Fuad menilai komitmen Presiden Prabowo menata ulang SDA kini memicu benturan keras dengan kelompok kepentingan terselubung.
“Datanglah Prabowo berupaya mengembalikan pengelolaan SDA sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Tetapi akibatnya datang perlawanan yang sangat keras dari para pengusaha dan oligarki,” terangnya.
Kehadiran Satgas PKH pun dinilai menjadi bukti perlawanan pemerintah terhadap praktik penguasaan lahan secara ilegal.
“Satgas PKH itu menghadapi oligarki yang mencuri dan menakuti masyarakat,” tegas politisi senior itu.
Atas konsistensi tersebut, Fuad menyimpulkan hanya Prabowo yang menunjukkan keberanian nyata dalam mengawal amanat konstitusi.
“Jadi memang hanya Prabowa yang benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” tandasnya.
Ia mengimbau publik tetap mengawal agenda besar penataan SDA dan tidak terdistraksi isu sekunder seperti kasus Febrie Ardiansyah.
“Saya tidak mau fokus saya dan kita semua dialihkan ke yang remeh-temeh. Kasus emas Rp500 miliar itu kecil,” pungkas Fuad.***
