Tangerangupdate.com – Polisi membongkar kasus kematian seorang perempuan berinisial R yang semula diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di sebuah kontrakan di kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis mengungkap, kematian korban ternyata diduga direkayasa oleh kekasihnya, pria berinisial A (30). Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tergantung pada Selasa 19 Mei 2026. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.
“Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra dalam konferensi pers, Senin 10 Agustus 2026.
Temuan tersebut membuat polisi tidak langsung menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah pihak.
Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan komunikasi melalui WhatsApp antara korban dan A pada Minggu 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal.
Dalam percakapan tersebut, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Kecamatan Cikupa. Polisi kemudian mencocokkan komunikasi itu dengan rekaman CCTV dan bukti lain yang ditemukan selama penyelidikan.
Kecurigaan penyidik akhirnya mengarah kepada A. Polisi kemudian memeriksanya pada Sabtu 1 Agustus 2026.
“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra.
Berdasarkan keterangan tersangka, A menghubungi korban pada Minggu 17 Mei 2026, dan mengajaknya bertemu. Setelah bertemu, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.
Sehari berikutnya, Senin 18 Mei 2026, saat berada di dalam kontrakan, A diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri.
A kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawa dari rumah untuk membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat bunuh diri.
“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra.
Setelah itu, A mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan. Barang-barang tersebut kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Menurut polisi, barang milik korban selanjutnya dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa A dan korban memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta A bertanggung jawab dengan menikahinya.
Namun, permintaan tersebut ditolak A karena dirinya telah berkeluarga. “Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Reporter: Rhomi
