Tangerangupdate.com – Lonjakan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural menjadi sorotan DPR RI yang menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menegaskan negara tetap wajib melindungi seluruh PMI tanpa melihat status keberangkatan.
“Kalau bicara perlindungan, ini sudah menjadi kewajiban negara untuk hadir, baik mereka legal maupun ilegal ketika sudah terjadi persoalan,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem ini menilai maraknya keberangkatan ilegal menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola penempatan tenaga kerja.
“Kalau orang-orang seperti itu bisa hadir membantu mereka, lalu di mana negara? Apa sebenarnya persoalan yang menyebabkan begitu banyak pekerja migran berangkat secara ilegal?” katanya.
Felly mendesak pemerintah mempercepat pembukaan jalur resmi penempatan tenaga kerja sebagai langkah utama menekan praktik ilegal.
Ia juga menyoroti belum optimalnya kerja sama pemerintah dengan sejumlah negara tujuan utama seperti Kanada, Belanda, dan Amerika Serikat yang masih didominasi mekanisme swasta.
Kondisi tersebut dinilai membuka celah lemahnya pengawasan dan perlindungan bagi pekerja migran.
“Pekerja migran ilegal rentan menerima upah di bawah standar serta tidak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana pekerja yang berangkat secara resmi,” ucapnya.
Selain itu, Felly menekankan perlindungan tidak berhenti saat masa kerja selesai. PMI purna dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait keberlanjutan ekonomi.
“Ketika mereka pulang, mereka tetap harus terlindungi. Bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarganya agar memiliki keberlanjutan ekonomi,” ungkapnya.
Ia mendorong penguatan program pemberdayaan bagi PMI purna melalui pelatihan keterampilan, akses pembiayaan seperti KUR, serta pendampingan usaha.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pekerja migran tidak kembali terjebak dalam siklus keberangkatan nonprosedural.
Reporter: Admin
