Tangerangupdate.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/6/2026), setelah seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuannya.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir dalam sidang.
Sebelum pengesahan, Komisi III DPR bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan substansi RUU tersebut melalui serangkaian rapat dan penyerapan aspirasi publik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut proses penyusunan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya,” kata Habib.
Ia menjelaskan pihaknya telah menggelar belasan rapat dengar pendapat umum serta kunjungan ke berbagai daerah untuk menghimpun masukan dari akademisi, pakar, hingga kelompok masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, panitia kerja bersama pemerintah menyelesaikan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup berbagai aspek pengaturan.
Materi yang dibahas terdiri dari DIM tetap, redaksional, substansi, hingga usulan penghapusan dan penambahan substansi baru.
Lebih lanjut, Habib mengungkapkan terdapat sejumlah poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam RUU Polri.
Salah satunya adalah penegasan arah transformasi Polri agar lebih terbuka, profesional, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, penguatan fungsi pengawasan juga menjadi perhatian, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih modern.
Aspek lain yang diatur mencakup jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier. RUU tersebut juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang lebih optimal.
Di sisi kelembagaan, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi turut diperjelas dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ujar Habib.
Selain itu, kurikulum pendidikan Polri juga diperkuat dengan menekankan prinsip hukum yang humanis, demokratis, dan menjunjung hak asasi manusia. Penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menjadi bagian dari perubahan dalam undang-undang tersebut.
Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah berharap Polri ke depan dapat semakin profesional dan adaptif dalam menjawab tantangan keamanan serta pelayanan publik.
Reporter: Admin
