Tangerangupdate.com – Polisi menangkap dua orang tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan ibu kandung korban yang tega diduga menjual putrinya sendiri kepada seorang pria hidung belang.
Dua orang yang diamankan tersebut adalah D (46), seorang pria hidung belang, dan N (36), perempuan yang merupakan ibu kandung korban.
“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis 25 Juni 2026.
Indra kemudian menerangkan kronologis peristiwa memilukan tersebut. Kejadian bermula sekitar September 2025, saat korban diajak oleh ibu kandungnya ke suatu tempat di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi yang telah ditentukan itu, korban dan ibunya bertemu dengan tersangka D. Setelah pertemuan tersebut, N tega meninggalkan putri kandungnya berduaan bersama D.
Sebelum pergi, N menerima uang tunai dari tersangka D sebesar Rp1 juta. “Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dlakukan oleh D,” ujarnya.
Selang beberapa saat kemudian, N kembali datang untuk menjemput korban. Pada momen tersebut, N lagi-lagi menerima uang tambahan dari D sebesar Rp1 juta.
Tidak berhenti sampai di situ, aksi bejat tersebut kembali berulang. Korban kembali dipaksa melayani nafsu bejat D pada awal Juni 2026. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan milik tersangka D di daerah Sindang Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, polisi berhasil mengungkap modus licik yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan aksi perdagangan anak ini.
Dari keterangan para tersangka, modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D secara siri.
Tersangka N, yang merupakan ibu korban, mengaku total telah menerima uang dari tersangka D sebesar Rp14,5 juta,” ungkap Indra Waspada.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban yang tidak tahan atas penderitaannya memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada ayah kandungnya. Diketahui, ayah dan ibu korban saat ini sudah bercerai.
Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban langsung mendatangi Markas Polresta Tangerang untuk membuat laporan polisi.
“Berangkat dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan D dan ibu korban (N) sebagai tersangka,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Kombes Pol Indra Waspada mengimbau kepada seluruh orang tua, keluarga dekat, serta lapisan masyarakat untuk lebih ketat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di lingkungan sekitar.
“Kami juga pastikan, Polresta Tangerang akan menindak tegas tanpa pandang bulu setiap bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi
