Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 14 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Lahan di Kemuning Permai Dikosongkan, Sejumlah Rumah dan Ruko Dibongkar

Admin
Admin
Kamis, 25 Juni 2026 | 20:33 WIB
Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com
Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Proses pengosongan lahan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026, berlangsung ricuh. Sejumlah warga yang menempati lahan tersebut menolak mengosongkan bangunan saat petugas melakukan pembongkaran.

Dalam proses penertiban itu, sejumlah bangunan permanen yang terdiri atas rumah tinggal dan ruko dibongkar menggunakan alat berat. Satu per satu bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut berhasil dirobohkan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo, mengatakan tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya penertiban dan pembersihan lahan milik kliennya yang selama ini ditempati tanpa hak.

Menurut Firdaus, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 25 hektare dan merupakan aset milik PT GDU. Ia mengklaim, warga mulai menempati sebagian lahan tersebut sudah sejak lama.

“Awalnya lahan yang ditempati hanya sekitar 800 meter persegi. Namun seiring waktu, area yang dikuasai semakin luas dan jumlah bangunan juga terus bertambah,” kata Firdaus kepada Tangerangupdate.com di lokasi.

Firdaus menjelaskan, PT GDU telah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali penguasaan atas lahan tersebut. Gugatan yang diajukan perusahaan, lanjutnya, dikabulkan oleh pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Cisoka Tolak Penertiban, Situasi Sempat Memanas

“Awalnya sejak 2014, setelah ada putusan pengadilan, kami menggugat mereka dan kami dimenangkan oleh pengadilan sampai tingkat PK,” ujarnya.

Meski demikian, Firdaus mengakui proses pelaksanaan putusan tidak berjalan mudah. Menurut dia, pihak yang menempati lahan telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

Namun, kata Firdaus, saat timnya kembali mendatangi lokasi setelah pemberian tenggat waktu, mereka justru menghadapi penolakan dari penghuni lahan.

“Tapi bukannya mengeluarkan barang-barang, dua minggu kemudian kami datang ke sini, kami diancam. Bahkan anggota kami ada yang dipukul,” katanya.

Firdaus menuturkan, upaya penertiban telah dilakukan berulang kali sejak 2014, tetapi selalu menemui kendala di lapangan. Karena itu, pemilik lahan kemudian memberikan kuasa kepada dirinya untuk menangani proses pengosongan dan pembersihan area tersebut.

“Kami melakukan pembersihan lahan, bukan eksekusi. Karena eksekusi sudah diputus sejak tahun 2014,” ujarnya.

Selain itu, Firdaus mengklaim pihak yang menempati lahan tidak hanya menggunakan area tersebut untuk tempat tinggal, tetapi juga memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyewakan sejumlah ruko yang berdiri di atas lahan sengketa.

Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena dianggap mengambil manfaat dari aset yang bukan miliknya.

BACA JUGA:  Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Lansia di Balaraja

“Disewakan oleh mereka dan itu akan kami laporkan karena mereka mengambil manfaat dari lahan tersebut dengan menyewakan ruko-ruko yang ada,” katanya.

Keterangan Kepala Desa

Di lokasi yang sama, Kepala Desa Jeungjing, Nurlaela, mengatakan proses eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Menurut dia, upaya eksekusi sebenarnya pernah dilakukan pada 2014, namun tidak tuntas karena adanya permohonan penangguhan dari pihak yang menempati lahan.

Ia menjelaskan, status kepemilikan lahan telah diputus melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses eksekusi ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2014. Saat itu tidak sampai selesai karena ada permohonan penangguhan. Namun setelah itu, bangunan di lokasi kembali bertambah,” kata Nurlaela.

“Tanah ini statusnya sudah inkrah melalui proses pengadilan. Karena itu sekarang dilakukan pelaksanaan penertiban,” ujarnya.

Nurlaela mengungkapkan, keluarga yang menempati lahan tersebut telah berada di lokasi sejak puluhan tahun lalu. Awalnya, lahan yang ditempati hanya berupa tanah garapan dengan bangunan sederhana.

“Kalau menempati lahannya sudah sejak sekitar tahun 1990-an, bahkan kemungkinan sebelum itu. Dulu hanya berupa gubuk karena dianggap sebagai tanah garapan atau eks tanah negara,” katanya.

BACA JUGA:  Jalan Masih Gelap, Pemkab Tangerang Janjikan PJU Rampung Tiga Tahun Lagi

Menurut Nurlaela, pada pertengahan tahun 1990-an telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Dalam proses hukum yang berlangsung kemudian, pihak penghuni dinyatakan kalah sehingga klaim kepemilikan mereka tidak diakui oleh pengadilan.

Ia memperkirakan terdapat sekitar empat kepala keluarga yang tinggal di lokasi tersebut. Sebagian besar masih memiliki hubungan keluarga.

Selain rumah tinggal, di lokasi juga terdapat sejumlah ruko, musala, serta bangunan lainnya yang ikut terdampak penertiban.

Nurlaela menjelaskan, area yang menjadi objek penertiban diperkirakan mencapai sekitar 5.000 meter persegi. Menurutnya, luas tersebut bertambah dari area awal yang sebelumnya ditempati.

“Awalnya hanya sebagian kecil yang ditempati, tetapi kemudian berkembang hingga kurang lebih hampir 5.000 meter persegi,” katanya.

Terkait alasan penolakan warga terhadap eksekusi, Nurlaela menilai hal itu karena penghuni lahan belum menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dari keterangan yang saya terima, mereka menolak karena tidak menerima putusan pengadilan. Padahal proses hukumnya sudah berjalan sejak lama dan putusannya sudah inkrah,” pungkasnya.

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: kericuhan pada pertandingan sepak bola antara Polresta Tangerang dengan DLHK Kabupaten Tangerang |Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Polisi Diduga Adu Jotos dengan ASN di Laga Semifinal POR Antarpegawai Kabupaten Tangerang

Foto: Ilustrasi

Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Malah Jadi Tersangka dan Ditahan

Pria di Solear Tewas Diduga Tersengat Kawat Listrik Buatannya Sendiri

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin. | Dok. DPR RI

DPR Soroti Rencana Pembatasan Pertalite Berbasis Desil

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memberikan keterangan di depan pewarta di Balai kota Tangerang Selatan/ Foto : TU

Wali Kota Tangsel: Dana Penyertaan Modal Perseroda Pasar Sudah Dititip di PITS, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memberikan keterangan di depan pewarta di Balai kota Tangerang Selatan/ Foto : TU

Wali Kota Tangsel Target Perda Perseroda Pasar Rampung Tahun Ini, 8 Pasar Tradisional dan 3 Pasar Modern Bakal Satu Pintu

Berita Terkait

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Polisi Bongkar Rekayasa Perempuan Bunuh Diri di Pasar Kemis, Pacar Korban Jadi Tersangka

Foto: konferensi pers penangkapan terduga pelaku penyiksaan dan pemaksaan melakukan masturbasi pria di Panongan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Motif Lima Pria Diduga Siksa dan Paksa Korban Masturbasi di Panongan: Takut Konsumen Direbut

Foto: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Lima Pelaku Penyiksaan dan Pemaksaan Masturbasi di Panongan Ditangkap Polisi

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Patroli Satlantas di Cikupa

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Sekda Persilakan Dugaan Kredit Fiktif BPR Kerta Raharja Diusut Tuntas

Foto: Kegiatan Si Caka (Simpatik Cegah Laka) di KM 32 Jalan Raya Serang Balaraja | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Giat “Si Caka” di Titik Rawan Jalan Raya Serang

Catatan: artikel ini bersifat informatif dan tidak boleh ditiru. Jika Anda merasakan gejala depresi yang mendorong pikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan masalah Anda ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental, serta tokoh agama terpercaya. Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Diduga Bunuh Diri, Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Gubuk Kebun Cabai Sindang Jaya

Foto: korban dirawat di rumah sakit usai mengalami dugaan penyiksaan di Panongan | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Diduga Disiksa 5,5 Jam, Pria di Panongan Dipaksa Masturbasi Dalam Kondisi Babak Belur

Jangan Lewatkan

Foto: Ilustrasi

Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Malah Jadi Tersangka dan Ditahan

Jumat, 14 Agustus 2026
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memberikan keterangan di depan pewarta di Balai kota Tangerang Selatan/ Foto : TU

Wali Kota Tangsel: Dana Penyertaan Modal Perseroda Pasar Sudah Dititip di PITS, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Kamis, 13 Agustus 2026
Foto: konferensi pers penangkapan terduga pelaku penyiksaan dan pemaksaan melakukan masturbasi pria di Panongan | Dok. Istimewa

Motif Lima Pria Diduga Siksa dan Paksa Korban Masturbasi di Panongan: Takut Konsumen Direbut

Senin, 10 Agustus 2026
Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026
Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Minggu, 9 Agustus 2026
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin. | Dok. DPR RI

DPR Soroti Rencana Pembatasan Pertalite Berbasis Desil

Kamis, 13 Agustus 2026
Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

Nikel, Karbon, dan Kuasa: HMI Menggugat Ketimpangan Transisi Energi Global

Selasa, 11 Agustus 2026
Foto: kericuhan pada pertandingan sepak bola antara Polresta Tangerang dengan DLHK Kabupaten Tangerang |Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Polisi Diduga Adu Jotos dengan ASN di Laga Semifinal POR Antarpegawai Kabupaten Tangerang

Jumat, 14 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp