Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 6 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Lahan di Kemuning Permai Dikosongkan, Sejumlah Rumah dan Ruko Dibongkar

Admin
Admin
Kamis, 25 Juni 2026 | 20:33 WIB
Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com
Foto: sejumlah warga menangis saat eksekusi rumah dan bangunan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Kecamatan Cisoka | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Proses pengosongan lahan di kawasan Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026, berlangsung ricuh. Sejumlah warga yang menempati lahan tersebut menolak mengosongkan bangunan saat petugas melakukan pembongkaran.

Dalam proses penertiban itu, sejumlah bangunan permanen yang terdiri atas rumah tinggal dan ruko dibongkar menggunakan alat berat. Satu per satu bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut berhasil dirobohkan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GDU), Firdaus Oiwobo, mengatakan tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya penertiban dan pembersihan lahan milik kliennya yang selama ini ditempati tanpa hak.

Menurut Firdaus, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 25 hektare dan merupakan aset milik PT GDU. Ia mengklaim, warga mulai menempati sebagian lahan tersebut sudah sejak lama.

“Awalnya lahan yang ditempati hanya sekitar 800 meter persegi. Namun seiring waktu, area yang dikuasai semakin luas dan jumlah bangunan juga terus bertambah,” kata Firdaus kepada Tangerangupdate.com di lokasi.

Firdaus menjelaskan, PT GDU telah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali penguasaan atas lahan tersebut. Gugatan yang diajukan perusahaan, lanjutnya, dikabulkan oleh pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Cisoka Tolak Penertiban, Situasi Sempat Memanas

“Awalnya sejak 2014, setelah ada putusan pengadilan, kami menggugat mereka dan kami dimenangkan oleh pengadilan sampai tingkat PK,” ujarnya.

Meski demikian, Firdaus mengakui proses pelaksanaan putusan tidak berjalan mudah. Menurut dia, pihak yang menempati lahan telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

Namun, kata Firdaus, saat timnya kembali mendatangi lokasi setelah pemberian tenggat waktu, mereka justru menghadapi penolakan dari penghuni lahan.

“Tapi bukannya mengeluarkan barang-barang, dua minggu kemudian kami datang ke sini, kami diancam. Bahkan anggota kami ada yang dipukul,” katanya.

Firdaus menuturkan, upaya penertiban telah dilakukan berulang kali sejak 2014, tetapi selalu menemui kendala di lapangan. Karena itu, pemilik lahan kemudian memberikan kuasa kepada dirinya untuk menangani proses pengosongan dan pembersihan area tersebut.

“Kami melakukan pembersihan lahan, bukan eksekusi. Karena eksekusi sudah diputus sejak tahun 2014,” ujarnya.

Selain itu, Firdaus mengklaim pihak yang menempati lahan tidak hanya menggunakan area tersebut untuk tempat tinggal, tetapi juga memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyewakan sejumlah ruko yang berdiri di atas lahan sengketa.

Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena dianggap mengambil manfaat dari aset yang bukan miliknya.

BACA JUGA:  Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Lansia di Balaraja

“Disewakan oleh mereka dan itu akan kami laporkan karena mereka mengambil manfaat dari lahan tersebut dengan menyewakan ruko-ruko yang ada,” katanya.

Keterangan Kepala Desa

Di lokasi yang sama, Kepala Desa Jeungjing, Nurlaela, mengatakan proses eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Menurut dia, upaya eksekusi sebenarnya pernah dilakukan pada 2014, namun tidak tuntas karena adanya permohonan penangguhan dari pihak yang menempati lahan.

Ia menjelaskan, status kepemilikan lahan telah diputus melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses eksekusi ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2014. Saat itu tidak sampai selesai karena ada permohonan penangguhan. Namun setelah itu, bangunan di lokasi kembali bertambah,” kata Nurlaela.

“Tanah ini statusnya sudah inkrah melalui proses pengadilan. Karena itu sekarang dilakukan pelaksanaan penertiban,” ujarnya.

Nurlaela mengungkapkan, keluarga yang menempati lahan tersebut telah berada di lokasi sejak puluhan tahun lalu. Awalnya, lahan yang ditempati hanya berupa tanah garapan dengan bangunan sederhana.

“Kalau menempati lahannya sudah sejak sekitar tahun 1990-an, bahkan kemungkinan sebelum itu. Dulu hanya berupa gubuk karena dianggap sebagai tanah garapan atau eks tanah negara,” katanya.

BACA JUGA:  Jalan Masih Gelap, Pemkab Tangerang Janjikan PJU Rampung Tiga Tahun Lagi

Menurut Nurlaela, pada pertengahan tahun 1990-an telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Dalam proses hukum yang berlangsung kemudian, pihak penghuni dinyatakan kalah sehingga klaim kepemilikan mereka tidak diakui oleh pengadilan.

Ia memperkirakan terdapat sekitar empat kepala keluarga yang tinggal di lokasi tersebut. Sebagian besar masih memiliki hubungan keluarga.

Selain rumah tinggal, di lokasi juga terdapat sejumlah ruko, musala, serta bangunan lainnya yang ikut terdampak penertiban.

Nurlaela menjelaskan, area yang menjadi objek penertiban diperkirakan mencapai sekitar 5.000 meter persegi. Menurutnya, luas tersebut bertambah dari area awal yang sebelumnya ditempati.

“Awalnya hanya sebagian kecil yang ditempati, tetapi kemudian berkembang hingga kurang lebih hampir 5.000 meter persegi,” katanya.

Terkait alasan penolakan warga terhadap eksekusi, Nurlaela menilai hal itu karena penghuni lahan belum menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dari keterangan yang saya terima, mereka menolak karena tidak menerima putusan pengadilan. Padahal proses hukumnya sudah berjalan sejak lama dan putusannya sudah inkrah,” pungkasnya.

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: AR (21) satu dari empat terduga pelaku begal pemuda di Tanah Gocap, Kota Tangerang, saat ditangkap polisi di kawasan Karawaci | Dok. Istimewa

Viral di Medsos, Satu dari Empat Pelaku Begal di Tanah Gocap Ditangkap

Foto: Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com

Soma Atmaja Bungkam soal Laporan IKA SAKTI dan Desakan Segera Diperiksa Kasus Dugaan Monopoli Mamin Rp15,26 Miliar

Foto: lokasi penemuan jasad pria di Ciputat | Dok. Istimewa

Jasad Pria Mengambang di Ciputat, Polisi Gelar Olah TKP

Foto: proses evakuasi korban tenggelam di danau bekas galian pasir Pagedangan | Dok. Istimewa

Dua Hari Dicari, Bocah 9 Tahun Ditemukan Meninggal di Danau Bekas Galian Pasir Pagedangan

Tangkapan Layar Gapura Polda Banten / Dok. TU

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Enam Polda di Pulau Jawa Berganti Pimpinan, Kapolda Banten Ikut Dirotasi

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Berita Terkait

Foto: sejumlah pengendara terlihat menerobos traffic light di persimpangan Jalan Raya Cisauk | Dok. Titis Kurniati
Kab Tangerang

Warga Keluhkan Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Jalan Raya Cisauk

Dokumentasi PWI Kabupaten Tangerang
Kab Tangerang

Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik

Foto: istimewa
Kab Tangerang

27 Bidang Tanah Terdampak Proyek KSCS Terima Pembayaran Ganti Kerugian

Foto: kuasa hukum konsumen Citra Garden Serpong, Monica Agneshepine | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kuasa Hukum Konsumen Bantah Developer soal Perubahan Site Plan Citra Garden Serpong

Foto: gerbang selamat datang Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Monopoli Pengadaan Mamin Kabupaten Tangerang Rp15,26 Miliar ke Kejaksaan, Minta Sekda Diperiksa

Foto: Masa aksi menuntut penutupan PT SLI di Balaraja | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Minta Tolong Prabowo, Warga Balaraja Desak PT SLI Ditutup dan Direlokasi

Rumah Ibadah GKPI di Rajeg/Foto: Istimewa
Kab Tangerang

Insiden GKPI Rajeg, Dampak Minimnya Data dan Rumitnya Pendirian Rumah Ibadah

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding | Dok. DPR RI
Kab Tangerang

DPR Desak Polresta Tangerang Usut Tuntas Aksi Intimidasi Pembubaran Ibadah GKPI

Jangan Lewatkan

Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami/ Foto : Juno

KLH Siap Turun Tangan jika Pemda Tak Sanggup Tangani Dugaan Pelanggaran TPST Abu & Co

Rabu, 30 September 2026
DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengetok pengesahan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru guna langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana. | Dok. DPR RI

DPR Jamin Suksesi Kapolri Baru Sesuai Tatib

Kamis, 1 Oktober 2026
DPR mendesak pembongkaran seketika atas 10 unit bangunan ilegal berfasilitas AC, sofa mewah, hingga minuman beralkohol demi menjamin kesetaraan perlakuan seluruh warga binaan. | Dok. Istimewa

Bongkar ‘Dinding Istimewa’ Napi Berduit, Komisi XIII DPR Minta Bongkar Bangli Lapas

Rabu, 30 September 2026
Foto: sejumlah pengendara terlihat menerobos traffic light di persimpangan Jalan Raya Cisauk | Dok. Titis Kurniati

Warga Keluhkan Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Jalan Raya Cisauk

Kamis, 1 Oktober 2026
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan saat di wawancarai di Gedung PTUN Serang / Foto : Juno

Saksi Ahli Sebut Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Tabrak Prosedur

Jumat, 2 Oktober 2026
Foto: lokasi penemuan jasad pria di Ciputat | Dok. Istimewa

Jasad Pria Mengambang di Ciputat, Polisi Gelar Olah TKP

Senin, 5 Oktober 2026
Foto: Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com

Soma Atmaja Bungkam soal Laporan IKA SAKTI dan Desakan Segera Diperiksa Kasus Dugaan Monopoli Mamin Rp15,26 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026
Tangkapan Layar Gapura Polda Banten / Dok. TU

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Enam Polda di Pulau Jawa Berganti Pimpinan, Kapolda Banten Ikut Dirotasi

Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp