Tangerangupdate.com – Polemik mekanisme perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali menuai sorotan. Kali ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat.
Ketua Umum PMII Cabang Ciputat, Fauzan Bahasuan mengatakan, polemik yang muncul saat ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas birokrasi, pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami melihat bahwa kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan adanya persoalan komunikasi publik dan transparansi proses,” kata Fauzan Bahasuan.
Fauzan menuturkan, proses pengisian maupun perpanjangan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus dijalankan secara transparan, profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa proses evaluasi maupun perpanjangan jabatan pejabat tinggi pratama harus mengedepankan prinsip meritokrasi, bukan kepentingan politik maupun relasi kekuasaan tertentu.
“Maka kami menuntut Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membuka seluruh tahapan dan dasar hukum proses perpanjangan jabatan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik karena tidak ada transparansi,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik mekanisme perpanjangan jabatan Sekda Kota Tangsel telah mendapat perhatian dari berbagai pihak.
LBH Ansor Kota Tangsel berencana membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai terdapat kejanggalan dalam prosesnya.
Sorotan juga datang dari Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) yang mempertanyakan penyampaian informasi oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Kepala BKPSDM Kota Tangsel terkait Surat Keputusan (SK) Sekda Kota Tangsel.
Fauzan mengatakan, PMII Cabang Ciputat menghormati langkah hukum yang ditempuh berbagai pihak melalui PTUN sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol terhadap kebijakan publik.
PMII Cabang Ciputat juga mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka secara transparan seluruh proses dan dasar hukum perpanjangan jabatan Sekda.
Selain itu, BKPSDM dan pihak terkait diminta memberikan penjelasan resmi secara utuh kepada publik agar tidak terjadi simpang siur informasi.
Di sisi lain, PMII Cabang Ciputat meminta DPRD Kota Tangerang Selatan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan independen serta mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
Reporter: Juno
