Tangerangupdate.com – Polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali memanas. Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SpeakUp), Suhendar, menilai terdapat dugaan informasi menyesatkan yang disampaikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada publik terkait terbitnya Keputusan Wali Kota (Kepwal) perpanjangan jabatan Sekda.
Sorotan itu muncul setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Wahyudi Leksono, menyebut Kepwal perpanjangan jabatan Sekda Bambang Noertjahjo sebenarnya sudah ditetapkan sejak 8 Mei 2026.
Padahal sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wahyudi Leksono sempat menyampaikan bahwa proses administrasi perpanjangan jabatan Sekda masih berjalan.
“Ini kan sudah jelas, pada Senin, 18 Mei 2026, Walikota Tangsel ditanya wartawan perihal terkait, jawabannya SK (Kepwal-red) segera terbit,” kata Suhendar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Suhendar, sehari setelah pernyataan Benyamin, Kepala BKPSDM Tangsel juga menyebut Kepwal tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan proses paraf di Bagian Hukum Setda Tangsel.
“Lalu kemudian, hari Selasa tanggal 19 Mei 2026, pada daat dikinfirmasi DPRD, Kepala BKPSDM menyatakan Keputusan Walikota sedang dalam proses paraf,” ujarnya.
Namun publik kemudian dikejutkan dengan pernyataan terbaru BKPSDM yang menyebut Kepwal perpanjangan jabatan Sekda ternyata telah terbit sejak 8 Mei 2026.
“Selanjutnya, pada Rabu 20 Mei 2026 tiba-tiba Kepala BKPSDM Tangsel mengungkapkan bahwa jabatan Sekda Tangsel sudah yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota tertanggal 8 Mei 2026,” lanjut Suhendar.
Ia menilai perubahan informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Rentetan saat Walikota dan Kepala BKPSDM Tangsel masing-masing cuma berselang satu hari loh, ini kan aneh, janggal sekali,” tegasnya.
Dinilai Timbulkan Krisis Kepercayaan Publik
Suhendar mengatakan, perbedaan keterangan antara kepala daerah dan pejabat BKPSDM berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkot Tangsel.
Menurutnya, apabila Kepwal memang telah ditetapkan sejak 8 Mei 2026, seharusnya informasi tersebut disampaikan secara terbuka sejak awal.
“Kalau memang sudah diperpanjanga sejak 8 Mei, kenapa tidak disampaikan ke publik sejak awal,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya kesan administrasi yang tidak transparan dalam proses penerbitan Kepwal tersebut.
“Seolah Kepwal perpanjangan jabatan Sekda Tangsel tampak terkesan dimundurkan tanggal terbitnya,” ucapnya.
SpeakUp Singgung Potensi Pelanggaran Pidana
Tak hanya menyoroti aspek transparansi, Suhendar juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik.
“Dalam kacamata hukum pidana, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan informasi yang menyesatkan, yang diancam pidana penjara 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 14 Tahun 2008,” ungkapnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terkait pihak yang bertanggung jawab atas informasi yang beredar.
“Untuk itu, masyarakat bisa melaporkannya kepada Aprat Penegak Hukum agar dilakukan pendalaman, siapakah pejabat yang membuat informasi tidak benar atau menyesatkan tersebut, sehingga harus mmpertanggungjawbkannya secara hukum pidana,” tandasnya.
Sebelumnya, Wahyudi Leksono menyatakan bahwa Kepwal Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan telah ditetapkan pada 8 Mei 2026.
“Iya benar (sudah ada Kepwal tanggal 8 Mei),” kata Wahyudi pada Kamis (21/5/2026).
Namun pada 18 Mei 2026, Benyamin Davnie masih menyebut SK perpanjangan masa jabatan Sekda akan segera terbit.
“Segera (terbit SK perpanjangan masa jabatan Sekda, red),” kata Benyamin singkat.
Sementara pada 19 Mei 2026, Wahyudi juga sempat mengatakan Kepwal tersebut masih dalam proses harmonisasi dan paraf.
“Kita buat kita dorong ke bagian hukum, sedang harmonisasi kemudian proses paraf (Kepwalnya),” ujarnya.
Reporter: Juno
