Tangerangupdate.com — Polemik evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, mencuat setelah sejumlah pihak menilai proses administrasi perpanjangan jabatannya tidak berjalan sesuai aturan.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan tahapan evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Ia menilai proses tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.
Diketahui, Bambang Noertjahyo diangkat sebagai Sekda Tangsel berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021 tertanggal 19 April 2021. Dengan demikian, masa evaluasi lima tahunan jabatan itu jatuh pada April 2026.
Menurut Suhendar, tahapan administrasi yang dilakukan Pemkot Tangsel justru menunjukkan keterlambatan dalam pembentukan tim evaluasi.
Ia mengacu pada surat Wali Kota Tangsel kepada Gubernur Banten Nomor 500.5.7.15/741/BKPSDM/2026 tertanggal 12 Februari 2026 terkait permohonan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Permohonan itu kemudian dibalas melalui surat Gubernur Banten Nomor T-800.1.3.6/160/BKD/2026 pada 27 Februari 2026 mengenai penugasan anggota tim evaluasi.
Namun, tim evaluasi baru resmi dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tertanggal 6 April 2026.
Sementara laporan hasil evaluasi baru disampaikan kepada wali kota pada 27 April 2026, atau setelah masa lima tahun Bambang berakhir.
“Berdasarkan dengan fakta tersebut diketahui bahwa apa yang telah dilakukan atau proses yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sangat bertentangan dengan peraturan menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 yang mana dalam regulasi tersebut disyaratkan, diharuskan, pertama pembentukan tim evaluasi diharuskan dilakukan sebelum tim evaluasi bekerja,” kata Suhendar, Jumat (15/5/2026).
Ia menilai tim evaluasi seharusnya sudah mulai bekerja setidaknya tiga bulan sebelum masa evaluasi lima tahunan berakhir.
“Berdasarkan ketentuan ini, tim evaluasi bekerja adalah 3 bulan itu artinya sebelum masa jabatan habis. Ketika habis pada 19 april 2026, maka tim itu sudah harus bekerja sejak sekurang-kurangnya pada bulan Februari, sementara Februari pemkot tangsel baru mengajukan surat, ini yang sangat bertentangan,” ujarnya.
Suhendar bahkan menyebut proses evaluasi tersebut berpotensi cacat secara administrasi birokrasi dan rawan dibatalkan jika diuji melalui mekanisme hukum maupun administrasi pemerintahan.
“Merespon situasi ini. Tentu saja gubernur berdasarkan regulasi yang ada permendagri 91 2019 tentang penunjukkan penjabat sekda. Di sini gubernur harus segera menunjuk penjabat sekda apabila terjadi kekosongan karena pejabat definitif habis sejak 19 april 2026 maka 5 hari kemudian gubernur harus segera menunjuk penjabat Sekda,” katanya.
Di sisi lain, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan tidak ada kekosongan jabatan Sekda. Menurut dia, masa lima tahun tersebut bukan batas akhir jabatan, melainkan periode evaluasi untuk pejabat eselon II A.
“Tdk ada kekosongan jabatan, karena 5 tahun itu bukan masa jabatan Sekda. Tapi setiap 5 tahun semua eselon 2 A harus di evaluasi kinerjanya,” kata Benyamin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026).
Sorotan serupa juga datang dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Khadafi. Ia mempertanyakan lambatnya penetapan tim evaluasi oleh wali kota meski kebutuhan evaluasi dinilai mendesak.
“Dalam persoalan inj, muncul pertanyaan kenapa tim evaluasi kinerja Sekda Tangsel baru di tetapkan oleh Wali Kota Tangsel sebulan setelah diusulkan? kenapa tidak maen cepaf, mengingat kebutuhan yang mendesak, hingga akhirnya hasil kerja tim evaluasi jadi melewati batas waktu masa jabatan Sekda,” ujar Ucok.
Menurutnya, keterlambatan itu memunculkan dugaan adanya kepentingan politik birokrasi di balik proses evaluasi tersebut.
“Dari situ terlihat jelas intrik politik birokratnya. Begitulah gaya main birokrat mengutak-atik administrasi Pemerintahan. Lalu, kalau itu ada unsur disengaja atau direncanakan demikian, pertanyaannya kenapa Wali Kota Tangsel melakukan itu, apa dia mau bangun dinasti sendiri?,” kata dia.
Reporter: Juno
