Tangerangupdate.com — Burung Cica Daun Besar atau Greater Green Leafbird (Chloropsis sonnerati) kini masuk dalam kategori rentan (Vulnerable/VU) berdasarkan Daftar Merah IUCN.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengingatkan pentingnya menjaga habitat dan kelestarian satwa liar tersebut agar populasinya tidak terus menurun.
Melalui infografis yang dipublikasikan BBKSDA Jawa Timur, Cica Daun Besar diketahui memiliki ukuran tubuh sekitar 22 sentimeter dengan dominasi warna hijau terang pada bulunya.
Burung jantan dewasa memiliki warna hitam pada bagian tenggorokan, sedangkan betina dewasa memiliki tenggorokan berwarna kuning.
Satwa ini umumnya hidup di kawasan hutan primer, hutan sekunder, hingga hutan bakau di dataran rendah dan wilayah perbukitan dengan ketinggian mencapai 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Cica Daun Besar kerap ditemukan hidup sendiri, berpasangan, atau dalam kelompok campuran.
Di Indonesia, persebaran burung ini meliputi Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga Bali.
Di alam liar, Cica Daun Besar memakan serangga kecil dan berbagai jenis buah-buahan.
BBKSDA Jawa Timur menyebut Cica Daun Besar termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Selain itu, status konservasi internasionalnya tercatat dalam kategori rentan atau Vulnerable (VU) pada Daftar Merah IUCN.
Kondisi tersebut menunjukkan spesies ini menghadapi risiko tinggi terhadap ancaman kepunahan di alam jika tidak dilakukan upaya perlindungan yang serius.
Burung ini diketahui berkembang biak pada bulan April dan memiliki usia hidup hingga sekitar 4,5 tahun di alam liar.
BBKSDA Jawa Timur mengajak masyarakat untuk tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa liar dilindungi serta turut menjaga kelestarian habitat hutan demi keberlangsungan populasi Cica Daun Besar di Indonesia.
Reporter: Juno
