Tangerangupdate.com – Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang meluncurkan program Laris Manis (Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai) yang diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa serta kelompok rentan. Peluncuran program tersebut digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin 11 Mei 2026.
Program dengan slogan “Mudah, Cepat, Pasti, dan Tanpa Bolak-Balik” itu dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Febri Effendi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Kabupaten Tangerang Muchamad Solehudin.
Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan layanan Laris Manis merupakan salah satu rekomendasi Inspektorat Jenderal saat melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Di Kantah Kabupaten Tangerang ada sedikit penurunan terhadap standarisasi dalam rangka zona integritas. Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melakukan inovasi,” katanya.
Menurut Tri, inovasi tersebut berupa aplikasi antarmuka (interface) yang belum tersedia di aplikasi nasional Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Program itu diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya terkait meningkatnya permohonan layanan roya dan waris di Kabupaten Tangerang.
“Selama ini masyarakat harus beberapa kali datang ke kantor pertanahan, mulai dari menyerahkan berkas, melakukan pembayaran, hingga mengambil dokumen hasil layanan. Dengan Laris Manis, proses itu dipangkas agar masyarakat cukup datang dan mengambil hasilnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyederhanaan proses tersebut diharapkan dapat mengurangi biaya transportasi masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan.
“Laris Manis diharapkan menjadi trigger atau pemicu peningkatan layanan, tidak hanya di Kabupaten Tangerang, tetapi juga bisa diadopsi secara nasional melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.
Tri juga menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap program tersebut agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Waktu pelayanan lima menit itu bahkan kurang dari tiga menit sekian detik. Kami berharap inovasi ini dapat mempercepat pelayanan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyebut Laris Manis sebagai bentuk evaluasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kita ingin menjadikan ini sebagai trigger untuk mencambuk diri sendiri agar memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Harison mengatakan, inovasi tersebut dirancang agar masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan hanya karena kekurangan berkas atau kendala administratif lainnya.
Ia mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang beserta jajaran. Bahkan, jika hasil evaluasi dalam satu bulan menunjukkan hasil positif, program tersebut akan diterapkan di seluruh kantor pertanahan di Provinsi Banten.
“Kalau evaluasinya bagus, ini akan kita ‘Banten-kan’. Kantor pertanahan lain di Banten akan kita minta mengikuti,” ucap Harison.
Menurutnya, meskipun sistem utama pelayanan pertanahan telah dikelola secara nasional oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, setiap daerah tetap memiliki kebutuhan dan karakteristik pelayanan tersendiri.
“Karena itu, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menegaskan program Laris Manis merupakan bentuk komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah ATR/BPN Banten, Ombudsman RI Perwakilan Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Intinya satu, kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Segala inovasi yang dilakukan, seperti Laris Manis ini, bertujuan memangkas birokrasi, menghemat biaya masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan,” katanya.
Febri juga berharap dukungan media untuk membantu menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat luas.
“Agar masyarakat tahu bahwa mengurus sertifikat, khususnya layanan roya dan waris, kini jauh lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan tanpa perantara,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Kabupaten Tangerang, Muchamad Solehudin, menilai program tersebut sangat membantu masyarakat.
“Sebagai pemilik langsung, masyarakat bisa menggunakan aplikasi. Kalau ada yang kurang memahami teknologi, bisa dibantu anak atau cucunya,” ujarnya.
Menurut dia, setelah berkas dinyatakan lengkap, masyarakat cukup datang ke BPN dan layanan roya maupun waris dapat selesai dalam waktu kurang dari lima menit.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menilai inovasi Laris Manis mampu memangkas beban biaya masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.
“Wilayah Kabupaten Tangerang sangat luas. Masyarakat dari Dadap, Solear, dan wilayah lainnya tentu membutuhkan biaya dan waktu untuk datang ke Tigaraksa,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini layanan pertanahan identik dengan proses yang panjang dan membutuhkan waktu lama. Karena itu, inovasi pelayanan cepat seperti Laris Manis dinilai sangat membantu masyarakat.

