Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 9 November 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Pengalihan Kali Ciputat Untuk Mall Ternyata Telah Mendapat Izin Dari Kemen PU, Langgar Aturan?

Admin
Admin
Kamis, 7 Mei 2026 | 22:23 WIB
Ket. Gambar : Kepmen Terkait Pengalihan Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda / Foto : Istimewa
Ket. Gambar : Kepmen Terkait Pengalihan Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda / Foto : Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Dugaan adanya perubahan aliran Kali Ciputat menjadi pusat perbelanjaan Bintaro XChange Mall yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk yang diduga juga menjadi penyebab utama perumahan Taman Manggu Indah terendam banjir rupanya telah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

Informasi tersebut didapatkan setelah Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti yang menjelaskan mengenai pengalihan alur sungai tersebut sudah memiliki izin dari pihak Kementerian.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, ” katanya. Kamis (07/05).

Diana menerangkan bahwa pihaknya melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) sudah melaksanakan peninjauan pengalihan aliran Sekunder Irigasi dan Sungai Ciputat di kawasan Komersial milik Bintaro tersebut.

” Teman-teman Balai sudah melaksanakan tinjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada Saluran Sekunder Irigasi dan Sungai Ciputat pada kawasan komersil Bintaro,” ujarnya.

Namun Diana telah menerjunkan tim untuk menelisik persoalan alih fungsi Kali Ciputat menjadi Bintaro XChange Mall mencuat dan menjadi perbincangan publik.

Adapun hasil temuannya adalah belum diserahkannya aset pengganti sungai oleh pihak PT Jaya Real Property Tbk yang sudah beralih fungsi tersebut.

“Saluran Sekunder Irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat,” kata dia.

Sementara, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up) Suhendar, Keputusan Menteri PU terkait alih fungsi Kali Ciputat yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk perlu dikaji ulang apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait aset negara.

“Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR, selain itu Kepmen yg menjadi dasar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kekuasaan mengatur tata ruang adalah Pemerintah Daerah,” kata dia.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Sabu 30 Kg di PN Tangerang, Terdakwa Klaim Barang Bukti 50 Kg

Suhendar menegaskan, sungai pengganti yang disiapkan oleh PT Jaya Real Property Tbk harus berfungsi dengan baik, luasnya sesuai, dan harus sudah bersertipikat.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 Tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, alih fungsi Kali Ciputat dilakukan dengan dalih normalisasi dilakukan berdasrkan pertimbangan perlindungan kali dan hasil uji coba Tim Teknis atas pelaksanaan pengalihan alur sungai dan pelaksanaan konstruksi prasarana sungai dari aliran lama ke aliran baru telah dinyatakan berfungsi dengan baik.

Adapun putusan tersebut diantaranya, mewajibkan pemberian kompensasi atas sungai Ciputat dan Sungai Cibenda kepada PT. Real Jaya Property Tbk, terhadap ruas sungai lama seluas 21.966 m² dengan lahan seluas 35.980 m² berupa ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum.

Kompensasi dilakukan dengan ketentuan diantaranya; lahan dan bangunan tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN). Selain itu PT. Jaya Real Property Tbk diwajibkan untuk mensertifikatkan lahan ruas sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq.

Kementerian Pekerjaan Umum dan PT. Jaya Real Property Tbk menanggung biaya yang diperlukan untuk pensertifikatkan ruas sungai baru tersebut.

Anehnya, Kementerian Pekerjaan Umum telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya dan ruas sungai lama antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan PT. Jaya Real Property Tbk. Berita Acara Serah Terima Ruas Sungai lama dan Baru No. 08/BA/Da/2011 dan No. 019/JRP-YHW/IX/2011 pada tanggal 23 September 2011.

Namun, Wakil Menteri PU, Diana memastikan hingga kini status kepemilikan ruas sungai baru masih dikuasi oleh PT Jaya Real Property Tbk.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Longsoran Proyek Cut and Fill di Ciater, Minta Perizinan dan Drainase Dibenahi

“Sampai saat ini penyerahan aset  pengganti sungai yg dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik jaya real. sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan,” ungkap Diana.

Di sisi lain, Keputusan Menteri PU yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA). Direktur Speak Up, Suhendar menilai, keputusan tersebut disinyalir cacat hukum dan diduga terjadi tindak penyalahgunaan wewenang.

“Cacat, apabila tidak ada pendelegasian wewenang dari menteri (dan) termasuk penyalahgunaan wewenang yg berimplikasi batal serta adanya pemulihan kerugian,” kata dia.

Disisi lain Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pamulang, Suhendar, menilai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum terkait alih fungsi Kali Ciputat yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk  perlu dikaji ulang.

Menurutnya, keputusan tersebut harus ditelaah dari sisi kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset negara dan tata ruang.

“Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR. Selain itu, Kepmen yang menjadi dasar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kewenangan pengaturan tata ruang kepada pemerintah daerah,” kata Suhendar

Menurut Suhendar yang juga Direktur Speak-U menegaskan, sungai pengganti yang disiapkan perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat, mulai dari fungsi yang berjalan optimal, luas yang sesuai, hingga status kepemilikan yang telah bersertifikat atas nama negara.

Berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tertanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, pengalihan alur Kali Ciputat dilakukan dengan alasan normalisasi sungai.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, pengalihan dilakukan berdasarkan pertimbangan perlindungan sungai dan hasil uji coba Tim Teknis yang menyatakan alur sungai baru beserta konstruksi prasarana telah berfungsi dengan baik.

BACA JUGA:  Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Palapa Ciputat, Dua Pelajar Alami Luka Ringan

Keputusan itu juga mewajibkan pemberian kompensasi atas ruas Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda berupa penggantian ruas sungai lama seluas 21.966 meter persegi dengan lahan seluas 35.980 meter persegi berupa ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum.

Kompensasi tersebut disertai sejumlah ketentuan, di antaranya lahan dan bangunan sungai baru harus menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Selain itu, PT Jaya Real Property Tbk diwajibkan mensertifikatkan lahan ruas sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk menanggung seluruh biaya sertifikasi.

Namun, muncul kejanggalan karena Kementerian Pekerjaan Umum disebut telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai lama dan baru sebelum keputusan menteri diterbitkan.

Berita Acara Serah Terima Ruas Sungai Lama dan Baru bernomor 08/BA/Da/2011 dan 019/JRP-YHW/IX/2011 diketahui ditandatangani pada 23 September 2011, sedangkan Keputusan Menteri PU baru ditetapkan pada 13 Oktober 2011.

Di sisi lain, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengungkapkan hingga saat ini status kepemilikan ruas sungai baru masih dikuasai oleh PT Jaya Real Property Tbk.

“Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan, masih milik Jaya Real. Sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan,” ujar Diana.

Suhendar juga menyoroti penandatanganan Keputusan Menteri PU yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), bukan langsung oleh menteri.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak terdapat pendelegasian kewenangan resmi dari menteri kepada pejabat terkait.

“Cacat apabila tidak ada pendelegasian wewenang dari menteri, termasuk penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada batalnya keputusan serta adanya pemulihan kerugian,” ucapnya.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:Bintaro XChangePengalihan kali ciputattangerang selatantangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Pelaksaan Kegiatan Tanam Seribu Pohon | Foto : Jupri Nugroho

Di Tengah Hamparan Sawit, Pemuda Cigudeg Tanam 1.000 Pohon

Foto Ilustrasi/Istimewa

Cisadane Dulu Jadi Pusat Kehidupan, Kini Terancam Kehilangan Fungsi Ekologis dan Sosial

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Pengawasan Cisadane Dinilai Lemah, Masyarakat Desak Audit Tata Ruang dan Penindakan Pelanggaran

Foto Ilustrasi/Istimewa

Ekspansi Industri dan Data Center Ancam Cisadane, Kebutuhan Air Jadi Sorotan

Diskusi Malika For Urban Studies membahas Sungai Cisadane dengan narasumber Asnil Bambani, Mang Iging dan Founder Malika M.Iqbal / Dok. TU

Sungai Cisadane Tertekan Pembangunan, dari Ancaman Limbah hingga Krisis Air

Foto: Pintu Air 10, bangunan bendungan bersejarah yang melintang di atas Sungai Cisadane, Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Pengawasan Lemah, Sungai Cisadane Kian Tertekan Aktivitas Industri dan Perkotaan

Berita Terkait

Foto: Istimewa
Kota Tangsel

Ansor Fest Experience 2026 Hadirkan Bazar UMKM hingga Ansor Night Festival di Tangsel

Foto: Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

KONI Banten dan Panitia Terus Matangkan Persiapan Porprov VII Banten 2026

Foto: Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat meninjau venue Porprov VII Banten | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Tinjau Sejumlah Venue Porprov VII Banten 2026, Pilar Pastikan Fasilitas Memenuhi Standar Kelayakan

Ibu Supriyanti Pemilik Rumah yang Tertimpa Tiang Listrik di Pondok Aren / Foto : Jupri Nugroho
Kota Tangsel

Warga Sudah Peringatkan Tiang Trafo Rawan Roboh, Proyek Pemkot Tangsel Tetap Berjalan

Petugas PLN sedang merapihkan trafo yang meledak akibat roboh menimpa rumah warga di Pondok Aren / Foto : Jupri Nugroho
Kota Tangsel

Proyek Long Storage Rp800 Juta di Tangsel Penyebab Tiang Trafo Roboh Timpa Rumah Warga

Sejumlah petugas PLN sedang mengecek tiang yang menimpa rumah ibu Supriyanti di Pondok Aren / Foto : Jupri Nugroho
Kota Tangsel

Tiang Trafo Roboh Timpa Rumah Warga, Pemkot Tangsel Soroti PLN, Bagaimana Pengawasan Proyek?

Pekerja sedang mengerjakan bronjong yang longsor, Diduga Makan Sempadan Sungai / Dok. TU
Kota Tangsel

Tak Berizin, Proyek Turap Milik Swasta Kali Jeletreng di Protes Warga Makan Sempadan Jalan

Foto: istimewa
Kota Tangsel

Porprov VII Banten 2026 Pertandingkan 60 Cabor, Terbanyak Sepanjang Sejarah

Jangan Lewatkan

Foto Ilustrasi/Istimewa

Cisadane Dulu Jadi Pusat Kehidupan, Kini Terancam Kehilangan Fungsi Ekologis dan Sosial

Minggu, 8 November 2026
Petugas PLN sedang merapihkan trafo yang meledak akibat roboh menimpa rumah warga di Pondok Aren / Foto : Jupri Nugroho

Proyek Long Storage Rp800 Juta di Tangsel Penyebab Tiang Trafo Roboh Timpa Rumah Warga

Senin, 2 November 2026
Foto: lokasi tanah longsor diduga akibat proyek tandon Perumahan Vila Rizki Insaani | Dok. Tangerangupdate.com

Proyek Tandon Vila Rizki Insaani Diduga Sebabkan Tanah Longsor di Pagedangan

Selasa, 3 November 2026
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid. | Dok. DPR RI

Gus Jazil Minta Kampus Perkuat Benteng Pencegahan Narkoba di Kalangan Mahasiswa

Selasa, 3 November 2026
Foto: Dokumentasi Tangerangupdate.com

Hak Jawab PT RAI soal Polemik Akses Jalan dan Keamanan Vila Rizki Insaani

Rabu, 4 November 2026
Diskusi Malika For Urban Studies membahas Sungai Cisadane dengan narasumber Asnil Bambani, Mang Iging dan Founder Malika M.Iqbal / Dok. TU

Sungai Cisadane Tertekan Pembangunan, dari Ancaman Limbah hingga Krisis Air

Sabtu, 7 November 2026
Sejumlah pihak akan segera dipanggil menganai laporan monopoli dan kecurangan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 | Foto: Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Telaah Laporan Dugaan Monopoli Pengadaan Mamin Rp15,26 Miliar

Kamis, 5 November 2026
Ibu Supriyanti Pemilik Rumah yang Tertimpa Tiang Listrik di Pondok Aren / Foto : Jupri Nugroho

Warga Sudah Peringatkan Tiang Trafo Rawan Roboh, Proyek Pemkot Tangsel Tetap Berjalan

Senin, 2 November 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp