Tangerangupdate.com – Demam olahraga padel mulai terasa di Tangerang Selatan. Dalam beberapa waktu terakhir, lapangan-lapangan baru bermunculan di sejumlah titik kota satelit Jakarta itu.
Di balik tren yang tumbuh cepat, muncul pertanyaan dari sebagian warga sekitar lokasi pembangunan: apakah lapangan padel wajib memiliki izin lingkungan seperti AMDAL?
Secara regulasi, pembangunan lapangan padel memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, lapangan padel masuk kategori bangunan fungsi usaha untuk olahraga.
Karena itu, pemilik usaha wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dimulai.
PBG merupakan bentuk perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dokumen ini menjadi dasar legal bagi pemilik untuk membangun, mengubah, memperluas, hingga merawat bangunan sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Pengajuannya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dalam proses tersebut, pemohon harus melampirkan data kepemilikan, dokumen rencana teknis, hingga hasil konsultasi perencanaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan tata ruang.
Namun bagaimana dengan AMDAL?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan lapangan olahraga seperti padel tidak masuk dalam daftar usaha yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
AMDAL umumnya diwajibkan bagi proyek berskala besar atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, seperti perubahan bentang lahan secara luas, gangguan drainase besar, limbah skala tinggi, atau pencemaran signifikan.
Meski begitu, bukan berarti pembangunan lapangan padel bebas dari kewajiban lingkungan. Untuk usaha dengan skala menengah, pelaku usaha tetap harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Sementara untuk usaha berskala kecil, cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Dokumen lingkungan itu penting, terutama jika aktivitas olahraga berpotensi memicu kebisingan, gangguan parkir, atau perubahan kenyamanan kawasan permukiman di sekitarnya.
Setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi, dokumen PBG diterbitkan oleh dinas teknis melalui DPMPTSP.
Proses pengurusan diperkirakan memakan waktu sekitar 28 hari kerja, meski durasinya dapat berubah tergantung kelengkapan syarat administrasi dan teknis.
Pengajuan PBG dapat dilakukan melalui SIMBG. Sementara layanan rencana teknis di Tangsel tersedia melalui Simponie Tangsel.
Reporter: Juno
