Tangerangupdate.com – Tim investigasi lingkungan yang dipimpin aktivis senior, Aziz Patiwara, menemukan dugaan praktik pembuangan sampah liar atau open dumping berskala besar di wilayah Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Temuan tersebut memunculkan indikasi adanya aktivitas pembuangan sampah yang dilakukan secara terorganisir serta dugaan keterlibatan pihak pengembang kawasan.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi, tim menemukan tumpukan sampah dalam jumlah besar yang terdiri dari limbah rumah tangga, plastik, sisa material, serta limbah lain yang belum teridentifikasi. Sampah tersebut menumpuk di lahan terbuka tanpa sistem pengelolaan yang memadai, disertai bau menyengat yang mengindikasikan telah berlangsung dalam waktu lama.
Di area yang sama, tim juga mendapati alat berat jenis ekskavator yang tengah beroperasi. Keberadaan alat tersebut diduga digunakan untuk meratakan dan menata sampah, sehingga memperkuat indikasi bahwa aktivitas pembuangan dilakukan secara berkelanjutan, bukan insidental.
Selain itu, tim menemukan genangan cairan lindi berwarna hitam pekat dan berbusa yang mengalir di sekitar lokasi. Tidak terlihat adanya lapisan pelindung tanah maupun sistem pengelolaan lindi. Kondisi ini berpotensi mencemari tanah dan air tanah di sekitar area, serta menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
“Temuan di lapangan menunjukkan tidak adanya sistem perlindungan lingkungan yang semestinya diterapkan dalam pengelolaan sampah,” ujar Aziz di lokasi.
Aziz menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah oleh pengembang kawasan. Ia menyebut, sebagai pengembang skala besar, pihak terkait seharusnya menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri dan sesuai standar lingkungan.
Tim investigasi juga menilai bahwa praktik open dumping yang ditemukan tidak sesuai dengan sistem pengelolaan sampah yang berlaku, seperti melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi.
Menanggapi temuan tersebut, Aziz mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan investigasi langsung ke lokasi. Ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah oleh pihak pengembang serta penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, tim investigasi mendorong agar lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan ilegal tersebut segera ditutup dan dilakukan penanganan lingkungan guna mencegah dampak pencemaran lebih lanjut.
Kantor berita Tangerangupdate.com telah berupaya mengkonfirmasi terkait pengelolaan TPS yang diduga liar tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini, kami belum mendapat informasi seputar hal tersebut.

