Tangerangupdate.com – Universitas Pamulang (Unpam) membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Franka Hendra Sukma, dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dalam Commuter Line atau KRL rute Jakarta – Nambo.
Rektor Unpam, E Nurzaman mengatakan bahwa sanksi akan diberikan jika perbuatan tersebut telah terbukti secara sah berdasarkan proses hukum yang berlaku.
“Iya betul (ada sanksi), jika ada bukti yang sah secara hukum. (Saat ini) kami menunggu kepastian hukum,” katanya saat dihubungi Tangerangupdate.com, Selasa 17 Maret 2026.
Meski demikian, Nurzaman belum merinci jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada dosen tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak kampus, terduga pelaku telah mengajukan laporan balik terkait kasus yang tengah viral tersebut.
“Dosen yang berasangkutan tidak terima dengan tuduhan tersebut. Saya dapat laporan bahwa dosen tersebut mengajukan laporan balik,” terangnya.
Sebelumnya, seorang perempuan mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh penumpang lain di dalam Commuter Line, rute Jakarta – Nambo, Sabtu 14 Maret 2026, malam.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dibagian oleh korban dan viral melalui media sosial threads @/asrta.vo. Korban menyebut pelaku diduga merupakan seorang dosen.
“Security Alert (Peringatan Keamanan). (Diduga) dosen cabul Teknik Industri Unpam (Universitas Pamulang) di KRL,” tulis korban dalam unggahan akun media sosial threads, dikutip Minggu 15 Maret 2026.
Kasus ini kemudian berkembang setelah terduga pelaku, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan balik sejumlah pihak yang dianggap telah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Kuasa hukum terduga pelaku, Dadang Sumarna, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan respons atas viralnya pemberitaan di media sosial yang dinilai telah menghakimi kliennya sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Tentunya ini juga merespon dari viralnya pemberitaan kemudian didasarkan pada belum terbuktinya Klein kami atas perbuatan yang dituduhkan dan terganggunya Klein kami dari pemberitaan yang seolah menghakimi klien kami dengan hanya berdasarkan kepada pengajuan atau pernyataan sebelah pihak,” kata Dadang kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.
Dadang menambahkan, laporan tersebut juga diajukan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang viral di media sosial.
Pihaknya, katanya, melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan narasi yang dinilai menyudutkan kliennya.
“Yang klein kami laporan beberapa akun yang membuat viral dengan narasi menghakimi klien kami padahal klien kami masih praduga tidak bersalah,” ungkapnya.
