Tangerangupdate.com – Polisi masih mendalami faktor kelalaian penyelenggara jalan terkait sejumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang disebut-sebut dipicu oleh kondisi jalan rusak.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ipda Rani Purbawa, mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara komprehensif untuk memastikan penyebab pasti rangkaian kecelakaan tersebut.
“Ya, sementara ini kami masih melakukan proses penyelidikan secara mendalam. Kami juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk petunjuk seperti rekaman CCTV,” ujar Rani kepada Tangerangupdate.com, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam kecelakaan terakhir yang melibatkan truk molen dan seorang pelajar, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, yakni orang tua korban dan sopir truk, serta satu saksi lainnya.
Polisi juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi ahli untuk mengkaji aspek teknis kondisi jalan maupun faktor lain yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.
“Nanti bila diperlukan, kami akan meminta keterangan saksi ahli. Yang pasti, saat ini kami masih fokus pada penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, Purbawa menyebut pihaknya tidak menemukan kerusakan jalan di titik kecelakaan truk molen tersebut. Namun, terdapat genangan air di lokasi.
“Di lokasi kecelakaan truk molen yang melibatkan pelajar itu tidak ada jalan rusak, tetapi memang terdapat genangan air,” ungkapnya.
Sementara, terkait dugaan kelalaian penyelenggara jalan, Rani menegaskan penyidik belum mengarah pada kesimpulan tersebut dan masih melakukan pendalaman.
“Untuk faktor jalan sebagai tanggung jawab penyelenggara jalan, kami masih melakukan pendalaman. Apabila nanti ditemukan bahwa kerusakan jalan menjadi faktor penyebab kecelakaan, tentu ada ketentuan hukum yang mengatur,” katanya.
Ia merujuk pada Pasal 273 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, baik dari pengendara maupun pihak penyelenggara jalan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar dilakukan perbaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, supaya tidak kembali terjadi kecelakaan lalu lintas yang dikhawatirkan dipicu kondisi jalan rusak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Tangerang masih menyelidiki penyebab kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis, tepatnya di depan PT Victory Chingluh, Kecamatan Pasar Kemis.
Kecelakaan yang terjadi pada Jumat 13 Februari 2026, sekitar pukul 06.45 WIB tersebut menewaskan seorang pelajar SMK berinisial CRA. Korban yang masih mengenakan seragam sekolah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tangerang, Rani Purbawa, mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan adanya jalan tergenang di lokasi kejadian.
“Hasil olah TKP di lokasi terdapat genangan air,” ujar Purbawa, dikutip Rabu 18 Februari 2026.
Purbawa mengatakan, hasil penyelidikan sementara, kecelakaan bermula saat korban hendak berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo bernomor polisi A 2318 WAT.
Diketahui, berdasarkan data Polresta Tangerang, dalam dua pekan terakhir tercatat empat kecelakaan fatal terjadi di wilayah Pasar Kemis. Sebelum kecelakaan yang menewaskan pelajar CRA, dua perempuan meninggal dunia dalam insiden terpisah pada Minggu, 1 Februari 2026, dan Sabtu, 7 Februari 2026.
Kemudian, pada Rabu, 11 Februari 2026, seorang pria juga tewas setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di dekat Polsek Pasar Kemis pada malam hari.

