Tangerangupdate.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Syamsul Hariyanto, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pengelola kawasan Pergudangan Taman Tekno, yakni PT Bumi Serpong Damai (BSD).
Panggilan tersebut ditujukan untuk meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban atas insiden dugaan pencemaran berat di Sungai Cisadane beserta anak sungainya hingga wilayah muara usai kebakaran gudang insektisida di kawasan yang mereka kelola.
“Ini yang menjadi permasalahan serius buat kita. Ini permasalahan yang harus kita pertanyakan kepada pihak kawasan. Yaitu yang punya kawasan ya BSD (Bumi Serpong Damai),” kata Syamsul saat ditemui Tangerangupdate.com dibilangan Serpong, Rabu 11 Februari 2026.
Menurutnya, pencemaran yang terjadi bukan dalam skala kecil. Ia menyebut dampaknya cukup besar dan menyebabkan ribuan ikan mati di aliran sungai yang terdampak. Bahkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) disebut mengalami kesulitan dalam menyaring air baku dari sungai tersebut.
“Makanya agak lebih jelasnya bahwa kita akan memanggil pihak BSD. Ini bukan pecamaran yang sederhana dan kecil. Ini besar. Teman-teman pada sepakat akan memanggil. Akan memanggil yang punya kawasan,” tegasnya.
Selain persoalan pencemaran, Syamsul juga menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah kesulitan mengakses kawasan pergudangan tersebut. Ia menilai kondisi itu tidak seharusnya terjadi.
Menurutnya, apabila benar pemerintah daerah tidak dapat mengakses kawasan, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap kewenangan pemerintah.
“Kayak negara dalam negara, yang harusnya dia bisa tersusun ikut regulasi yang ada di pemerintah daerah, hari ini kan tidak. Makanya saya juga bingung ketika wali kota sudah statement seperti itu, bahwa dia tidak bisa masuk,” katanya heran.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel telah dua kali melayangkan surat kepada pengelola kawasan terkait sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan pengelolaan IPAL. Namun, hingga kini surat tersebut disebut belum mendapat tanggapan.
“Mereka sudah dua kali mengirim surat ke (pengelolaan) kawasan, tapi tidak ada tanggapan terkait masalah sosialisasi SLF,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di kawasan Taman Tekno diduga terdapat lima hingga enam gudang yang menyimpan bahan kimia. Namun, DPRD mengaku sebelumnya tidak menerima informasi detail mengenai keberadaan gudang-gudang tersebut.
DPRD Tangsel pun meminta seluruh pengelola kawasan industri di wilayahnya untuk mematuhi aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengelolaan limbah dan perizinan.
“Jadi, udahlah hari ini ayo kita manut dengan pemerintah daerah aturan-aturan kita ikuti.
Jangan semau dewe. Jangan merasa hebat ataupun merasa kuat,” pungkasnya.
Pemkot Tangsel Evaluasi Izin SLF dan Amdal Taman Tekno
Pemerintah Kota Tangsel akan membentuk gerakan bersama dengan aparat penegak hukum guna melakukan pemeriksaan dan evaluasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di kawasan Taman Tekno.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkap jika selama ini mengalami kesulitan saat hendak melakukan pemeriksaan di kawasan tersebut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Seharusnya setahun itu dilakukan 2 kali pemeriksaan. Kita akan review soal pelanggaran terhadap Amdal. Sulit kita masuk ke mereka untuk lakukan pemeriksaan, itu yang dialami oleh Satpol-PP,” papar Benyamin, usai rapat forum komunikasi pimpinan daerah di Serpong, Selasa, 10 Februari 2026.
Hingga kini, PT Bumi Serpong Damai (BSD), sebagai pengelola kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangsel, belum mengeluarkan keterangan resmi. BSD melalui tim Humas, meminta kepada media untuk menunggu keterangan yang akan dikeluarkan oleh manajemen. “Nanti nunggu keterangan resmi dari manajemen ya,” singkatnya. *Rhomi
