Tangerangupdate.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi membatalkan izin penyelenggaraan reklame raksasa di Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.
Pembatalan dilakukan setelah inspeksi lapangan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen permohonan dan kondisi sebenarnya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perizinan II DPMPTSP Kota Tangsel, Wawan Kurniawan, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya di kantornya, Senin (02/02).
“Setelah inspeksi dan koordinasi dengan pihak pengelola perumahan, terungkap bahwa lokasi reklame tersebut bukan bagian dari area yang diizinkan untuk reklame permanen. Lokasinya masuk dalam site plan perumahan dan rencananya akan dibongkar,” jelas Wawan.
Wawan menegaskan bahwa pembatalan izin dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 40 Perwal tersebut mengatur pembatalan izin jika data dan informasi yang dilampirkan pemohon tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami telah memproses pembatalan izin reklame tersebut karena dasar inilah, yaitu ketidaksesuaian data,” tegasnya.
Kejelasan langkah ini diharapkan dapat menjadi penegasan komitmen pemerintah kota dalam menertibkan izin reklame dan menjaga kesesuaian tata ruang wilayah.
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno

