Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 24 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Guru Dilaporkan, Pemerintah Daerah Menghilang: Potret Buram Perlindungan Pendidikan

Redaksi TU
Redaksi TU
Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:53 WIB
Foto:Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang) | Dok. Pribadi
Foto:Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang) | Dok. Pribadi
SHARE

Tangerangupdate.com – Dunia Pendidikan di Indonesia kembali di guncang dengan adanya sebuah kasus seorang guru SD swasta di Pamulang yang dilaporkan orang tua murid karena memberi nasihat kepada siswa.

Seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan bertanya: ke mana arah pendidikan kita sebenarnya? Ketika seorang guru menjalankan tugas mendidik, lalu berakhir di kantor polisi, ada yang salah bukan hanya pada individu, tetapi pada sistem kebijakannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kejadian yang bermula ketika seorang Guru memberikan nasihat edukatif kepada murid-muridnya dalam hal empati dan peduli kepada sesama temannya malah dianggap melakukan sebuah kekerasan verbal yang secara faktanya tidak terjadi hal seperti itu.

Upaya damai dan permintaan maaf pun sudah dilakukan tetapi sikap wali murid terkesan tidak percaya dengan bukti-bukti yang sudah jelas tidak adanya tindakan kekerasan verbal kepada murid-muridnya.

Guru bukan robot pengajar yang hanya datang, mengajar, lalu pulang. Guru adalah pendidik ia
menegur, menasihati, membimbing, bahkan terkadang harus bersikap tegas demi pembentukan karakter siswa.

BACA JUGA:  Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Fungsi ini jelas diakui oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun ironisnya, ketika fungsi itu dijalankan, guru justru dianggap melanggar.

Yang lebih ironisnya lagi, pemerintah daerah yang seharusnya berdiri paling depan melindungi
guru justru nyaris tidak terdengar suaranya. Padahal, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dengan tegas menyatakan bahwa perlindungan hukum dan profesi guru merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Ini bukan imbauan moral, tapi kewajiban hukum.

Ketika guru dilaporkan karena tindakan edukatif, seharusnya pemda hadir, memediasi, dan melindungi bukan membiarkan guru sendirian menghadapi proses hukum dan tekanan publik. Seharusnya pemerintah daerah harus aktif dalam melaksanakan aturan karena adanya tindakan kriminalisasi, dan intimidasi kepada guru tersebut.

Diamnya pemerintah daerah dalam kasus ini bukan sikap netral, melainkan bentuk pembiaran. Pembiaran yang membuat guru takut bersuara, takut menegur, dan akhirnya memilih aman dengan cara diam. Jika guru sudah takut mendidik, lalu siapa yang akan membentuk karakter anak-anak kita?

BACA JUGA:  Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Kondisi ini juga memperlihatkan perubahan makna dan tujuan dari sekolah sebagai tempat untuk membentuk karakter anak tetapi saat ini sudah tidak sehat lagi. Pendidikan hari ini sering dipahami sebagai jasa.

Orang tua sebagai konsumen, sekolah sebagai penyedia layanan, dan guru sebagai pihak yang tidak boleh sedikit pun “keluar garis”. Teguran dianggap ancaman, nasihat dianggap kekerasan, dan dialog kalah oleh laporan.

Jika setiap persoalan pendidikan diselesaikan dengan polisi, maka sekolah tak ubahnya ruang rawan kriminalisasi. Pendidikan karakter yang selama ini digaungkan negara akan tinggal jargon, karena praktiknya justru dimatikan oleh ketakutan akan jerat hukum.

Sebagai mahasiswa, saya melihat kasus ini sebagai alarm keras. Bukan hanya tentang satu guru di Pamulang, tetapi tentang nasib profesi guru di Indonesia.

Jika negara khususnya pemerintah daerah terus absen dalam melindungi guru, maka kita sedang menyaksikan pendidikan berjalan tanpa perlindungan, tanpa keberanian, dan tanpa kepercayaan.

Guru harus diberikan perlindungan. Guru harus diberikan kesejahteraan. Dan itu semua harus dilaksanakan oleh Negara dan Pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Karena ketika guru dibungkam dan negara memilih diam, yang sedang kita rusak bukan hanya ruang kelas tetapi masa depan pendidikan bangsa itu sendiri.

Penulis: Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang)

Disclaimer: artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Istimewa

BPN Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Ganti Rugi 28 Bidang Tanah untuk Tol Serpong-Balaraja

Foto: istimewa

Polisi Tangkap Tiga Terduga Matel Diduga Peras Santri di Citra Raya

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Foto dokumentasi Tangerangupdate.com

Mantan Karyawan Ungkap Dugaan Sertifikasi Guru Palsu Jadi Jaminan Kredit di BPR Kerta Raharja Gemilang

Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier. | Dok. Istimewa

Soal Pengelolaan Sumber Daya Alam, Fuad Bawazier Bela Langkah Prabowo

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Darmawan. | Dok. Fraksi PAN

DPR Desak Kemenhut Fasilitasi Sarpras MPA Cegah Karhutla

Berita Terkait

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Nikel, Karbon, dan Kuasa: HMI Menggugat Ketimpangan Transisi Energi Global

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Catatan Kritis Kader HMI untuk Arah Baru Industrialisasi Indonesia | Dok. Pribadi
Opini

Transformasi Hijau-Digital Belum Cukup: Perempuan Harus Masuk Ruang Pengambilan Keputusan

Foto: Ilustrasi/istimewa
Opini

Ketika Kemarahan Mengalahkan Kemanusiaan

Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU
Opini

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com
Opini

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Foto : ilustrasi/freepik
Opini

Sejarah Buddhisme Nusantara, Perjalanan Panjang Dari Mahayana Kuno Hingga Threvada Modern

Jangan Lewatkan

Foto: istimewa

Polisi Tangkap Tiga Terduga Matel Diduga Peras Santri di Citra Raya

Sabtu, 22 Agustus 2026
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim. | Dok. Antara

Sekolah Jakarta Bisa PJJ Besok, Ini Penjelasan Pemprov

Senin, 17 Agustus 2026
Foto dokumentasi Tangerangupdate.com

Mantan Karyawan Ungkap Dugaan Sertifikasi Guru Palsu Jadi Jaminan Kredit di BPR Kerta Raharja Gemilang

Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier. | Dok. Istimewa

Soal Pengelolaan Sumber Daya Alam, Fuad Bawazier Bela Langkah Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Jumat, 21 Agustus 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Darmawan. | Dok. Fraksi PAN

DPR Desak Kemenhut Fasilitasi Sarpras MPA Cegah Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026
Foto: mobil dump truk terguling di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung | Dok. Tangerangupdate.com

Dump Truk Terguling, Jalan Gatot Subroto – Jatiuwung Macet Parah

Selasa, 18 Agustus 2026
Foto: Istimewa

BPN Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Ganti Rugi 28 Bidang Tanah untuk Tol Serpong-Balaraja

Minggu, 23 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp