Tangerangupdate.com – Polisi menangkap tiga pria yang diduga bekerja sebagai mata elang (matel) setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang santri di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka diamankan Satreskrim Polresta Tangerang setelah korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 13 Agustus 2026.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga terduga pelaku.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat 21 Agustus 2026.
Menurut Indra Waspada, dugaan pemerasan bermula saat korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh ketiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.
Ketiganya kemudian membawa korban bersama sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” jelasnya.
Korban kemudian membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarainya bukan hasil pencurian dan menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Meski demikian, korban disebut tetap diminta menyerahkan sejumlah uang agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.
Awalnya, korban diminta membayar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu.
Dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik salah satu terduga pelaku, TB.
“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” ujar Indra Waspada.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis 20 Agustus 2026.
“Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi
