Tangerangupdate.com – Sarekat Mahasiswa Demokratik (SMD) menyayangkan laporan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, mandek di kepolisian.
Ketua Umum SMD, Andi Maulana, menyebut laporan tersebut telah dilayangkan ke Polresta Tangerang pada 10 Oktober 2025. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan terkait tindak lanjut kasus tersebut.
“Setelah laporan kami sampaikan, kami memang sempat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan pada 20 November 2025. Namun setelah itu, tidak ada lagi kejelasan terkait proses hukumnya,” ujar Andi, Senin 12 Januari 2026.
Andi menilai, lambannya penanganan laporan ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan praktik penyelewengan anggaran, khususnya di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Menurut Andi, dugaan penyelewengan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berupa penyimpangan dan kelebihan pembayaran pada sejumlah pos anggaran.
SMD mendesak Polresta Tangerang untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani laporan tersebut. Mereka juga meminta kepolisian segera menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik guna menghindari spekulasi dan menurunnya kepercayaan masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan serius mengusut laporan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo masih belum menanggapi pertanyaan Tangerangupdate.com terkait dugaan mandeknya mandeknya penanganan laporan SMD tersebut.
Sebelumnya, SMD Kabupaten Tangerang melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang atas dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan pada 10 Oktober 2025, lalu.
Laporan ini didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengindikasikan adanya penyimpangan dan kelebihan pembayaran pada sejumlah pos anggaran.
”Kami menemukan adanya indikasi penyimpangan yang terstruktur. Laporan ini kami layangkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat,” ujar Andi Maulana dalam keterangannya di Tangerang, Senin 20 Oktober 2025.
Secara garis besar, dugaan penyimpangan tersebut mencakup empat poin utama. Pertama,kelebihan pembayaran tunjangan anak dan beras senilai lebih dari Rp 1,2 miliar kepada 679 ASN/PPPK.
Kemudian, kelebihan bayar belanja modal gedung pada proyek USB SMPN 5 Cikupa senilai lebih dari Rp 178 juta.
Pengelolaan Dana BOS tidak sesuai ketentuan yang melibatkan sejumlah sekolah, dengan total kelebihan belanja dan saldo bermasalah mencapai lebih dari Rp 963 juta.
Serta, kelebihan bayar belanja modal lainnya akibat spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, senilai lebih dari Rp 780 juta.
