Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 22 Januari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

AJI Jakarta dan LBH Pers Tolak Restoratif Justice Kasus Kekerasan terhadap jurnalis di Serang

Redaksi TU
Redaksi TU
Minggu, 5 Oktober 2025 | 22:08 WIB
Sejumlah pria yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap wartawan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Serang | Foto: Tangkapan layar/Istimewa
Sejumlah pria yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap wartawan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Serang | Foto: Tangkapan layar/Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menolak upaya penyelesaian damai atau restorative justice dalam kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di area PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025), kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa permintaan maaf terbuka dari kuasa hukum para tersangka tidak bisa menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Mereka menyebut kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

- Advertisement -
Ad imageAd image

> “Permintaan maaf tidak menghapus tindak pidana. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menilai, dalih bahwa para pelaku adalah “tulang punggung keluarga” tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghentikan proses hukum. Menurut mereka, pemakluman semacam itu hanya memperkuat budaya impunitas dan menormalisasi kekerasan terhadap jurnalis.

BACA JUGA:  Pemkab Pandeglang Pasang Pintu Besi di Kantor Bupati, Untuk Halau Demo?

Mereka menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

> “Yang dilanggar bukan hanya hak jurnalis, tapi juga hak publik untuk tahu,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong. “Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk perlindungan terhadap demokrasi.”

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mendesak Kepolisian Daerah Banten untuk menolak segala bentuk perdamaian di luar mekanisme hukum pidana serta memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

Keduanya juga menyerukan kepada seluruh pihak — baik pemerintah, korporasi, maupun aparat keamanan untuk menghormati dan menjamin kebebasan kerja jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers.

TAGGED:AJILBH Persserang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

R. Billy Sukarsana Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel/ Foto : Dok. TU

Asesmen Psikologis Guru hingga Pengetatan Pengawasan, Dindik Tangsel Perkuat Mitigasi Kekerasan di Sekolah

Didin Sihabudin Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel/ Foto : Dok. TU

Pemulihan Korban dan Ekosistem Sekolah Jadi Prioritas Dindik Tangsel Pasca Kasus Guru Cabuli Murid

Herry Hendarta (Deputy Group CEO Strategic Development and Assets Sinar Mas Land) memberikan sambutan dalam peluncuran program National Sales Royal Key dan menekankan bahwa program nasional ini merupakan upaya perusahaan untuk memberikan akses istimewa bagi konsumen terhadap portofolio properti premium Sinar Mas Land yang tersebar di berbagai lokasi strategis, dengan pilihan harga yang rasional dan skema pembelian yang semakin mudah | Dok. Istimewa

​Sinar Mas Land Luncurkan ‘Royal Key 2026’, Targetkan Marketing Sales Rp3,6 Triliun

Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual cabuli 25 murid SD terancam hukuman 12 tahun penjara | Dok. Istimewa

Predator Seksual Cabuli 25 Murid SD Negeri di Serpong Terancam 12 Tahun Penjara

Sekretaris GP Ansor Tangsel dan Ketua LBH Ansor Tangsel Saat mendatangi Kejari Guna Mempertanyakan Laporan yang tidak ada kabar / Foto : Wivy Hikmatullah

Enam Bulan Tak Ada Kabar, GP Ansor Pertanyakan Penanganan Laporan Penyertaan Modal Pemkot Tangsel di Bank BJB

Korban Yayat Priatna predator seksual SD Negeri Rawabuntu 01 bertambah menjadi 25 orang | Dok. Istimewa

Korban Predator Seksual SD Negeri di Serpong Bertambah Jadi 25 Orang

Berita Terkait

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Banten

Kerja Sama Sampah Antar Daerah di TPA Cilowong Jadi Sorotan, Penolakan terhadap Tangsel Dipertanyakan

Banten

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten akibat Bibit Siklon 93S Akhir Desember

BMKG memprediksi peningkatan curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia akhir pekan ini, tak terkecuali di Banten | Foto: Ilustrasi/Tangerangupdate.com
Banten

Banten Masuk Daftar Wilayah Berisiko Hujan Lebat Akhir Pekan Ini, BMKG Imbau Waspada

Demonstrasi Gerakan Pandeglang Bersih di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta | Dok. Istimewa
Banten

Mahasiswa dan Warga Pandeglang Geruduk KLHK dan Istana, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT GSM

Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana saat melapor kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) | Dok. Tangerangupdate.com
Banten

IKA Sakti Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS Kabupaten Pandeglang, BPK Temukan Kerugian Rp335,8 Juta

Masyarakat Pandeglang mengancam akan menyegel PT Alpindo jika tuntutan mereka tidak diindahkan | Dok. Istimewa
Banten

Desak Tanggung Jawab Lingkungan, Masyarakat Ancam Segel PT Alpindo di Pandeglang

Banten

PGN SOR II Gencarkan Pemanfaatan GasKita di Tangerang, Aman dan Efisien untuk Kebutuhan Sehari-hari

Guru PPPK saat sedang mengajar di salah satu SMA Negeri di Banten / Foto : Tangerang update
Banten

1800 Guru PPPK Banten Terjepit, Gaji Belum Cair: “Kami Mengajar, Tapi Tak Digaji”

Jangan Lewatkan

Pelaku diduga merupakan guru dari puluhan anak korban | Foto: Ilustrasi/Freepik

Puluhan Siswa SD Negeri di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Minggu, 18 Januari 2026
Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual cabuli 25 murid SD terancam hukuman 12 tahun penjara | Dok. Istimewa

Predator Seksual Cabuli 25 Murid SD Negeri di Serpong Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 22 Januari 2026
Herry Hendarta (Deputy Group CEO Strategic Development and Assets Sinar Mas Land) memberikan sambutan dalam peluncuran program National Sales Royal Key dan menekankan bahwa program nasional ini merupakan upaya perusahaan untuk memberikan akses istimewa bagi konsumen terhadap portofolio properti premium Sinar Mas Land yang tersebar di berbagai lokasi strategis, dengan pilihan harga yang rasional dan skema pembelian yang semakin mudah | Dok. Istimewa

​Sinar Mas Land Luncurkan ‘Royal Key 2026’, Targetkan Marketing Sales Rp3,6 Triliun

Kamis, 22 Januari 2026
Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren | Dok. Istimewa

Marak Pembobolan Kantor Kelurahan di Pondok Aren, Pondok Jaya Jadi Korban Terbaru

Minggu, 18 Januari 2026
Sekretaris GP Ansor Tangsel dan Ketua LBH Ansor Tangsel Saat mendatangi Kejari Guna Mempertanyakan Laporan yang tidak ada kabar / Foto : Wivy Hikmatullah

Enam Bulan Tak Ada Kabar, GP Ansor Pertanyakan Penanganan Laporan Penyertaan Modal Pemkot Tangsel di Bank BJB

Kamis, 22 Januari 2026
R. Billy Sukarsana Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel/ Foto : Dok. TU

Asesmen Psikologis Guru hingga Pengetatan Pengawasan, Dindik Tangsel Perkuat Mitigasi Kekerasan di Sekolah

Kamis, 22 Januari 2026
Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga melakukan pencabulan terhadap 23 murid saat digiring di Polres Tangsel | Dok. Istimewa

Disdikbud Tangsel Buka Peluang Beri Pendampingan Hukum untuk Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid

Rabu, 21 Januari 2026
Didin Sihabudin Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel/ Foto : Dok. TU

Pemulihan Korban dan Ekosistem Sekolah Jadi Prioritas Dindik Tangsel Pasca Kasus Guru Cabuli Murid

Kamis, 22 Januari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp