Tangerangupdate.com – Enam pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian diamankan warga setelah diduga melakukan pemerasan terhadap penjaga warung kelontong di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Keenam pria tersebut adalah AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36). Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warungnya. Saat itu, tiga pria datang dan menanyakan obat jenis tramadol.
Ketiganya kemudian diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa takut, MS membiarkan ketiganya masuk ke dalam warung.
Di dalam warung, ketiga pria tersebut diduga mengambil sejumlah barang, mulai dari uang tunai di dalam laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, hingga kamera pengawas (CCTV) beserta kartu memorinya.
MS kemudian dibawa menggunakan mobil Toyota Calya berwarna hitam. Di dalam mobil tersebut sudah terdapat tiga pria lainnya yang diduga merupakan rekan ketiga pelaku.
Korban kemudian dibawa berkeliling menggunakan mobil selama sekitar 20 menit. Dalam perjalanan tersebut, korban diduga dimintai sejumlah uang oleh para pelaku.
Keenam pria tersebut kemudian kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. Saat berada di lokasi, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban kemudian mengundang perhatian warga. Keenam pria tersebut selanjutnya diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, dari pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, penyidik juga menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G di warung tersebut.
Atas temuan itu, polisi membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi.
Hasil penyelidikan kemudian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas jual beli obat Daftar G.
“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujarnya dikutip Selasa 2 September 2026.
Sementara itu, terhadap empat orang lainnya, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan masing-masing dalam dugaan pemerasan maupun aktivitas jual beli obat Daftar G tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat penyimpanan obat.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing orang yang diamankan.






