Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 21 Januari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

UU TNI Baru: Ancaman Dwifungsi dan Kebangkitan Orde Baru

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 20 Maret 2025 | 21:37 WIB
Foto Ilustrasi/X: @GUSDURians
Foto Ilustrasi/X: @GUSDURians
SHARE

Tangerangupdate.com – Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, menuai kontroversi dan kekhawatiran dari berbagai kalangan. 

Pasalnya, terdapat sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, sebuah konsep yang identik dengan rezim Orde Baru (Orba).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Salah satunya adalah pasal yang memperluas peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini dinilai pasal karet dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa untuk menggebuk oposisi.

Selain itu, terdapat juga pasal yang memperbolehkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di lembaga negara. Hal ini dikhawatirkan akan membuka peluang bagi militer untuk kembali masuk ke dalam ranah politik sipil.

Kekhawatiran akan kebangkitan Orba bukan tanpa dasar. Sejak reformasi 1998, terdapat sejumlah kelompok yang secara terang-terangan menyatakan kerinduan mereka akan masa Orba. Ingat slogan ‘Piye kabare, enak jamanku toh’!. 

Kelompok-kelompok ini melihat Orba sebagai masa kejayaan Indonesia, di mana stabilitas politik dan ekonomi terjaga. Pengesahan UU TNI yang baru ini menjadi momentum bagi kelompok-kelompok pro-Orba untuk kembali memperjuangkan ideologi mereka.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Mereka melihat UU ini sebagai pintu masuk bagi militer untuk kembali berperan dalam politik sipil. Jika dwifungsi TNI kembali dihidupkan, maka demokrasi Indonesia akan terancam.

Militer akan kembali mendominasi kehidupan sipil, dan ruang gerak masyarakat sipil akan semakin terbatas. Kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia juga akan terancam.

Dwifungsi TNI: Momok Demokrasi

Dwifungsi TNI adalah doktrin yang memberikan peran ganda kepada TNI, yaitu sebagai kekuatan pertahanan negara dan kekuatan sosial-politik. 

Pada masa Orba, dwifungsi TNI digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan militer dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya.

Praktik dwifungsi TNI pada masa Orba terbukti membawa dampak negatif bagi demokrasi Indonesia. Militerisasi dalam kehidupan sipil menyebabkan ruang gerak masyarakat sipil menjadi terbatas, kebebasan berpendapat dikekang, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) marak terjadi.

Oleh karena itu, penting bagi semua elemen masyarakat untuk mengawal implementasi UU TNI ini. Jika terdapat pasal-pasal yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, maka perlu dilakukan revisi atau bahkan pembatalan.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Diperlukan kewaspadaan dan pengawasan dari semua elemen masyarakat untuk memastikan bahwa UU ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa.

Disclaimer: Artikel ini merupakan produk meja redaksi Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya merupakan sebuah opini dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada siapapun.

TAGGED:Opini
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga melakukan pencabulan terhadap 23 murid saat digiring di Polres Tangsel | Dok. Istimewa

Disdikbud Tangsel Buka Peluang Beri Pendampingan Hukum untuk Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid

Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga Cabuli 23 murid ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan | Dok. Istimewa

Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD Negeri di Serpong Ditangkap

Penyaluran bantuan untuk korban banjir Sumatera oleh HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat | Dok. Istimewa

HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat Salurkan Bantuan Korban Banjir Sumatra ke BAZNAS Tangsel

Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Sedikitnya 23 murid di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangsel diduga dicabuli guru | Dok. Tangerangupdate.com

Guru SD Negeri di Serpong Diduga Cabuli 23 Murid

Maling dilaporkan menggasak empat unit laptop dan uang tunai sebesar Rp150 ribu | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

SD Negeri Pondok Betung 04 Dibobol Maling, Laptop dan Uang Tunai Raib

Berita Terkait

Foto: Entis Sumantri, Aktivis HMI & Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2028 | Dok. Pribadi
Opini

Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Opini

Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Mutu Evaluasi Pembelajaran di Pendidikan Nonformal

Foto: Naseh Al-Aziiz | Dok. Pribadi
Opini

NDP Sebagai Arah Gerak Kader HMI di Era Perubahan

Foto: Muzhawwir Yunus | Dok. Pribadi
Opini

Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI: Spirit Gerak Kader melalui Teologis, Kosmologis, Antropologis

Foto: Doni Nuryana | Dok. Pribadi
Opini

Insan Kamil: Pijakan Teologis Menghadapi Arus Teknologi

Foto: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi
Opini

Investasi Strategis Bangsa: Pemberdayaan Guru sebagai Agen Transformasi Peradaban

Ilustrasi Gambar ini dibuat dengan kecerdasan buatan / Dok. TU
Opini

Ketika Kota Dengan Predikat “Paling Informatif” Gagap

Foto: Ilustrasi/Freepik: prostooleh
Opini

Preeklampsia sebagai Ancaman Tersembunyi bagi Ibu Hamil dan Janin

Jangan Lewatkan

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegur Camat Pondok Aren dan lurah di bawahnya usai memilih berwisata ke Bandung dibanding rapat koordinasi penanganan krisis sampah | Dok. Tangerangupdate.com

Wakil Wali Kota Tegur Camat-Lurah Pondok Aren Bolos Rapat Penanganan Sampah Demi Berwisata ke Bandung

Jumat, 16 Januari 2026
Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Senin, 19 Januari 2026
Yayat Priatna (memakai topi), guru predator seksual diduga melakukan pencabulan terhadap 23 murid saat digiring di Polres Tangsel | Dok. Istimewa

Disdikbud Tangsel Buka Peluang Beri Pendampingan Hukum untuk Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid

Rabu, 21 Januari 2026
Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren | Dok. Istimewa

Marak Pembobolan Kantor Kelurahan di Pondok Aren, Pondok Jaya Jadi Korban Terbaru

Minggu, 18 Januari 2026
Sekitar 50 ribu warga di 24 kecamatan Kabupaten Tangerang terdampak banjir | Dok. Istimewa

Banjir Meluas, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Darurat Bencana

Kamis, 15 Januari 2026
Penyaluran bantuan untuk korban banjir Sumatera oleh HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat | Dok. Istimewa

HMI KOMFAKTEK Cabang Ciputat Salurkan Bantuan Korban Banjir Sumatra ke BAZNAS Tangsel

Selasa, 20 Januari 2026
Belasan remaja mendatangi rumah diduga untuk menagih utang kepada nasabah di kawasan Semanan, Jakarta Barat | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Rentenir dari Tangsel Diduga Manfaatkan Belasan Remaja untuk Tagih Utang ke Rumah Warga di Jakbar

Jumat, 16 Januari 2026
Bripda AN diperiksa atas Propam Polresta Tangerang atas dugaan penganiayaan perempuan | Dok. Istimewa

Viral di TikTok! Polisi di Kabupaten Tangerang Diduga Aniaya Perempuan, Propam Lakukan Pemeriksaan

Minggu, 18 Januari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp