Tangerangupdate.com – Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi seorang muslim dan termasuk dalam syari’at Islam, Salah satu yang harus diperhatikan seorang muslim dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan yaitu berbagai hal yang bisa membatalkan puasa.
Banyak perbuatan yang bisa membatalkan puasa, salah satunya keluar air mani (sperma) bagi laki-laki.
Lantas bagaimana hukumnya, Air mani yang keluar lewat mimpi basah di siang hari pada saat melaksanakan puasa Ramadhan apakah bisa membatalkan puasa?
Dalam keterangan kitab ‘Nihayatuz Zain’ Karya Syekh Nawawi menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.
Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Itu yang bisa membatalkan puasa.
Namun, Apabila proses keluarnya air mani tidak sengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal. Salah satu contoh penyebab air mani keluar secara tidak sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari.
Sebagaimana penjelasan Syekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum’ah di dalam buku ‘Menjawab 99 Soal Keislaman’ juga menerangkan bahwa mimpi basah pada saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Menurutnya, Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mana, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.
Syekh Ali Jum’ah juga menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.
Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
Dengan begitu, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah alias keluar air mani dengan sendirinya lewat mimpi saat melaksanakan puasa Ramadhan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa.