Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 20 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Perampingan OPD Bikin Gaduh, DPRD Banten Didesak Segera Panggil Al Muktabar

Rhomi
Minggu, 5 Februari 2023 | 12:26 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com – Pengamat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, segera memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Pemanggilan tersebut buntut keputusannya melakukan rotasi dan pengangkatan sejumlah Kepala Dinas bermodal Peraturan Gubernur (Pergub) dikala Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten, sedang dibahas di DPRD Provinsi Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Gufroni, Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), menilai aksi rotasi dan pengangkatan sejumlah Kepala Dinas bermodal Pergub yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten pilihan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berpotensi melanggar hierarki perundang-undangan. Pasalnya, Pergub yang dikeluarkan harus mengacu pada Perda yang telah disahkan.

“Jika Perdanya masih dalam pembahasan di DPRD Provinsi Banten, maka apa landasan Pergub ini dikeluarkan. Tentu ini berpotensi untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” cetusnya, Minggu (05/01/2023).

Menurutnya, jika langkah Al Muktabar dimaklumi, hal ini dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan Provinsi Banten yang berimplikasi pada pelayanan publik. Terlebih, masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur dibatasi oleh waktu.

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

“Tugas Pj Gubernur itu kan sejatinya hanya untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa tugasnya. Tujuan pengangkatan Pj Gubernur itu, untuk memastikan berlangsungnya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang serta memastikan tetap berjalannya roda pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik, sebab itu kewenangan Pj Gubernur dibatasi,” jelasnya.

Gufroni menilai, jika Pj Gubernur melakukan sejumlah manuver yang berdampak pada tata kelola pemerintahan Provinsi Banten, maka perlu dipertanyakan. “DRPD Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan, harusnya DPRD Provinsi Banten segera memanggil Pj Gubernur untuk mempertanggungjawabkan putusan kebijakan-kebijakannya yang berpotensi mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.

Terlebih, lanjut Gufroni, dalam kegiatan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, terdapat satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sekaligus tiga jabatan penting, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, lalu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Provinsi Banten, serta Komisaris Bank Banten dengan dalih telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Pj Gubernur Banten tetap menjalankan keputusannya. 

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

“Ini jelas perlu dipertanyakan, apa iya tidak ada orang lain yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga tiga jabatan diisi oleh satu orang? Tentu ini akan menganggu kinerja dia, karena begitu besar beban kerjanya,” ucapnya.

Sebab itu, dirinya mendesak agar DPRD Provinsi Banten, peka terhadap kondisi tata kelola pemerintahan Banten dengan memanggil Pj Gubernur untuk memberikan penjelasan. “Jangan sampai apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur hanya untuk mengamini perintah atasannya, demi membangun posisi tawar politik untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Banten pada Rabu, 16 November 2022, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengajukan Raperda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten kepada DPRD Banten.

Penyederhaan SOTK tersebut menurutnya menyesuaikan regulasi yang ada menuju organisasi hemat struktur namun kaya fungsi. 

“Sejak tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait reformasi birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang sasarannya adalah mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia,” kata Al Muktabar saat Rapat Paripurna tersebut.

BACA JUGA:  Mr. X Ditemukan Tewas Mengambang di Empang Ciputat Timur

Namun, hingga saat ini, Raperda SOTK tersebut masih dalam pembahasan di DPRD Banten, Al Muktabar menerbitkan Pergub Banten Nomor 45, 46, 47 dan 48 Tahun 2022 sebagai payung hukum melakukan penyederhaan SOTK.

Langkah Pj Gubernur Banten tersebut kemudian menuai berbagai kritik dari publik, karena dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Banten.

TAGGED:bantenpj gubernurpolitik
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: Ilustrasi/Freepik

Pedagang Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Solear

Foto: olah TKP penemuan kerangka Manusia di Pasar Kemis | Dok. Istimewa

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

PEKPPP 2026: Kecamatan Curug Peringkat 25 dari 29, Layanan Adminduk Malam Disorot Aktivis

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI

Prabowo Sindir Pakar Saat HUT PAN: “Saking Pintarnya Jadi Goblok”

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Berita Terkait

Aksi mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) Korwil Banten di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) | Dok. Istimewa
Banten

Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Wagub Banten Disorot, Mahasiswa Gelar Demo di KP3B

Foto: pria yang diduga mirip dengan Dimyati Natakusumah
Kota Tangsel

Wagub Banten Diterpa Isu Miring Terkait Kehidupan Pribadi di Tangsel

Ilustrasi Speedboat yang hilang kontak membawa jurnalis saat meliput aktivitas Anak Krakatau/ Dok. TU
Banten

Speedboat Bawa 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda saat Liput Gunung Anak Krakatau

Warga yang menemukan Mobilnya penuh abu Vulkanik Gunung anak Krakatau/ Dok. TU
Kota Tangsel

BMKG Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Mencakup Banten-Jakarta

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). | Dok. Setpres
Nasional

Pimpin Ratas Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Intelijen dan Polisi Usut Korporasi

Nasional

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Darmawan. | Dok. Fraksi PAN
Nasional

DPR Desak Kemenhut Fasilitasi Sarpras MPA Cegah Karhutla

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin. | Dok. DPR RI
Nasional

DPR Soroti Rencana Pembatasan Pertalite Berbasis Desil

Jangan Lewatkan

Foto: istimewa

Ombudsman Banten Nilai Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 15 September 2026
Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI

Prabowo Sindir Pakar Saat HUT PAN: “Saking Pintarnya Jadi Goblok”

Sabtu, 19 September 2026
Petugas KAI Menurunkan Seorang Penumpang yang Diduga Sering Bikin Onar / Foto Tangkapan Layar

Ibu Kamper Akhirnya Diamankan Oleh Petugas KRL Setelah Beberapa Kali Viral

Selasa, 15 September 2026
Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Jumat, 18 September 2026
Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Rabu, 16 September 2026
Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Jumat, 18 September 2026
Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Rabu, 16 September 2026
Foto: Istimewa

Kekeringan di Tangsel Meluas, 31 Titik Terdampak dengan 2.791 Jiwa

Rabu, 16 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp