Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 7 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Perampingan OPD Bikin Gaduh, DPRD Banten Didesak Segera Panggil Al Muktabar

Rhomi
Minggu, 5 Februari 2023 | 12:26 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com – Pengamat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, segera memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Pemanggilan tersebut buntut keputusannya melakukan rotasi dan pengangkatan sejumlah Kepala Dinas bermodal Peraturan Gubernur (Pergub) dikala Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten, sedang dibahas di DPRD Provinsi Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Gufroni, Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), menilai aksi rotasi dan pengangkatan sejumlah Kepala Dinas bermodal Pergub yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten pilihan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berpotensi melanggar hierarki perundang-undangan. Pasalnya, Pergub yang dikeluarkan harus mengacu pada Perda yang telah disahkan.

“Jika Perdanya masih dalam pembahasan di DPRD Provinsi Banten, maka apa landasan Pergub ini dikeluarkan. Tentu ini berpotensi untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” cetusnya, Minggu (05/01/2023).

Menurutnya, jika langkah Al Muktabar dimaklumi, hal ini dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan Provinsi Banten yang berimplikasi pada pelayanan publik. Terlebih, masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur dibatasi oleh waktu.

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

“Tugas Pj Gubernur itu kan sejatinya hanya untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa tugasnya. Tujuan pengangkatan Pj Gubernur itu, untuk memastikan berlangsungnya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang serta memastikan tetap berjalannya roda pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik, sebab itu kewenangan Pj Gubernur dibatasi,” jelasnya.

Gufroni menilai, jika Pj Gubernur melakukan sejumlah manuver yang berdampak pada tata kelola pemerintahan Provinsi Banten, maka perlu dipertanyakan. “DRPD Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan, harusnya DPRD Provinsi Banten segera memanggil Pj Gubernur untuk mempertanggungjawabkan putusan kebijakan-kebijakannya yang berpotensi mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.

Terlebih, lanjut Gufroni, dalam kegiatan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, terdapat satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sekaligus tiga jabatan penting, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, lalu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Provinsi Banten, serta Komisaris Bank Banten dengan dalih telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Pj Gubernur Banten tetap menjalankan keputusannya. 

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

“Ini jelas perlu dipertanyakan, apa iya tidak ada orang lain yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga tiga jabatan diisi oleh satu orang? Tentu ini akan menganggu kinerja dia, karena begitu besar beban kerjanya,” ucapnya.

Sebab itu, dirinya mendesak agar DPRD Provinsi Banten, peka terhadap kondisi tata kelola pemerintahan Banten dengan memanggil Pj Gubernur untuk memberikan penjelasan. “Jangan sampai apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur hanya untuk mengamini perintah atasannya, demi membangun posisi tawar politik untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Banten pada Rabu, 16 November 2022, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengajukan Raperda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten kepada DPRD Banten.

Penyederhaan SOTK tersebut menurutnya menyesuaikan regulasi yang ada menuju organisasi hemat struktur namun kaya fungsi. 

“Sejak tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait reformasi birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang sasarannya adalah mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia,” kata Al Muktabar saat Rapat Paripurna tersebut.

BACA JUGA:  Mr. X Ditemukan Tewas Mengambang di Empang Ciputat Timur

Namun, hingga saat ini, Raperda SOTK tersebut masih dalam pembahasan di DPRD Banten, Al Muktabar menerbitkan Pergub Banten Nomor 45, 46, 47 dan 48 Tahun 2022 sebagai payung hukum melakukan penyederhaan SOTK.

Langkah Pj Gubernur Banten tersebut kemudian menuai berbagai kritik dari publik, karena dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Banten.

TAGGED:bantenpj gubernurpolitik
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: TKP pembunuhan di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang | Istimewa

Perempuan di Tigaraksa Ngaku Bunuh Suami Sendiri, Polisi Dalami Motif

Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Istimewa

Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras dalam Operasi Pekat Maung 2026

Bazar Ramadan 1447 H Digelar 5 Maret 2026, Pemkot Tangsel Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Petugas Mengangkut Sampah di Flyover Ciputat/ Foto : DLH Tangsel

Jumlah Sampah di Tangsel Selama Ramadan Meningkat, DLH Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Malam Takbiran

Foto: kondisi jalan pasca proyek galian pipa PT Pits di Jalan Merpati Ciputat

Diduga Proyek Pipa PT PITS Rusak Jalan dan Trotoar di Jalan Merpati Ciputat, Warga Keluhkan Pekerjaan Tak Sesuai Standar

Foto: Istimewa

Tembus 300 Aduan, Layanan ‘Halo Kakan!’ Jadi Solusi Cepat Urusan Tanah di Tangerang

Berita Terkait

Foto: Istimewa
Banten

DPW JPMI Banten Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Destinasi Wisata

Foto: Istimewa
Banten

DPD KNPI Pandeglang Soroti Pelayanan KUR dalam Dialog dengan BRI Cabang Labuan

Foto: Istimewa
Banten

Program Makan Bergizi Gratis di Pandeglang Diduga Jadi Ladang ‘Cuan’ Pejabat

Foto: Istimewa
Banten

Kadis Pariwisata Provinsi Banten Mangkir Audiensi Soal Realisasi Anggaran Puluhan Miliar

Penyaluran bantuan untuk korban terdampak banjir Pandeglang | Dok. Istimewa
Banten

DPD KNPI Pandeglang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Pascabanjir

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Banten

Kerja Sama Sampah Antar Daerah di TPA Cilowong Jadi Sorotan, Penolakan terhadap Tangsel Dipertanyakan

Banten

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten akibat Bibit Siklon 93S Akhir Desember

BMKG memprediksi peningkatan curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia akhir pekan ini, tak terkecuali di Banten | Foto: Ilustrasi/Tangerangupdate.com
Banten

Banten Masuk Daftar Wilayah Berisiko Hujan Lebat Akhir Pekan Ini, BMKG Imbau Waspada

Jangan Lewatkan

Anggota AOPGI Banten mempraktikkan penanganan kecelakaan dalam pendakian pada saat Coaching Clinic Manajemen Risiko Pendakian di SMKN 2 Tangerang / Dok. Agripala

AOPGI Banten Gelar Coaching Clinic Manajemen Risiko Pendakian Gandeng Agripala SMKN 2 Tangerang dan Sispala Se-Kota Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026
Foto: Istimewa

Pembinaan TBM Rumah Indria Sejahtera di Tangsel, Anak-anak Diajak Gemar Membaca dan Berani Bermimpi

Selasa, 3 Maret 2026
Foto: Istimewa

DPW JPMI Banten Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Destinasi Wisata

Senin, 2 Maret 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat sidak di Pasar Kelapa Dua | Istimewa

Wakil Bupati Tangerang Sidak Pasar Kelapa Dua, Siapkan Warteksi Jelang Idul Fitri

Selasa, 3 Maret 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Istimewa

Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras dalam Operasi Pekat Maung 2026

Jumat, 6 Maret 2026
Foto: Istimewa

Pemkab Tangerang Gelar Tarling 1447 Hijriah, Perkuat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan DKM

Rabu, 4 Maret 2026
Foto: Istimewa

Tembus 300 Aduan, Layanan ‘Halo Kakan!’ Jadi Solusi Cepat Urusan Tanah di Tangerang

Rabu, 4 Maret 2026
Foto: Ilustrasi/freepik.com

Lapor ke Polisi, Korban Dugaan KDRT di Tangsel Malah Jadi Tersangka

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp