Tangerangupdate.com (08/12/2022) | Kabupaten Tangerang — Polisi meringkus seorang mantan Kepala Desa, Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial AM. Ia harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menyebut, selain Kepala Desa, pihaknya juga meringkus 3 orang tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut merupakan bawahan AM ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.
“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (05/12/2022).
“Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa,” terangnya.
Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.
Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1,5 juta.
“Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat,” tutur Romdhon.
Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikompulir di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencap6 Rp. 619.100.000.
“Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE,” papar Romdhon.
Dikatakan Romdhon, berdasarkan keterangan saksi,tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa.
Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.
Atas perbuatannya, kini para tersangka terancam harus menjalani hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama hingga 20 tahun penjara.
“Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.