Tangerangupdate.com (11/11/2022) | Jakarta — Adanya beberapa kasus kriminalisasi terhadap wartawan, Polri dan Dewan Pers tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini berlaku selama tiga tahun kedepan.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dari pihak Polri dan Arif Zulkifli dari pihak Dewan Pers.
Dengan adanya PKS tersebut diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis akibat karya jurnalis yang dibuat.
“Itu diharapkan dalam PKS, agar itu (kriminalisasi) tidak terjadi lagi,” kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.
Dalam beberapa kasus kriminalisasi terjadi terhadap kerja jurnalistik terutama di daerah
salah satunya yang terjadi kepada jurnalis Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi di Kalimantan Selatan.
Jurnalis tersebut divonis penjara 3 bulan 15 hari karena majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta melanggar kode etik serta dianggap tidak memiliki badan hukum.
“Di Palopo juga ada, lalu penghalang-halangan kerja jurnalistik di Surabaya Nurhadi kalau masih ingat ketika mereka ikutan investigasi. Itu diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi,” ungkap Arif.
Arif mengatakan pihaknya bersama Polri akan mengencarkan sosialisasi untuk mencegah kriminalisasi kembali terjadi.
Dengan cara memasukkan elemen-elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik ke dalam pelatihan para penyidik.
“Jadi, penyidik punya perspektif melindungi kerja jurnalistik,” ucap dia.
Arif menerangkan pencegahan kriminalisasi terhadap wartawan memang sudah seharusnya dilakukan Polri dan Dewan Pers.
Namun perlu adanya kepatuhan wartawan terhadap kode etik, serta membuat karya jurnalis yang sesuai dengan fakta salah satunya adanya cover both side, check and recheck
“Itu penting sekali cover both side, check and recheck, tidak berat sebelah. Itu harus kita jalankan, tapi kalau pelanggaran kode etik itu terjadi dan dilaporkan kepada polisi,” ujar Arif.
Dalam perjanjian kerja sama itu, polisi tidak diperbolehkan lagi menangani laporan terhadap wartawan. Polri harus menyerahkan ke Dewan Pers.
Arif menyebut tim Dewan Pers yang akan memeriksa dugaan pelanggaran etik wartawan tersebut. Dengan begitu, jurnalis hanya dikenakan hukuman minta maaf dan lain sebagainya, tidak sampai ke pidana penjara.
“Tapi, kalau langsung dibawa ke polisi, maka undang-undang ITE, undang-undang RKUHP. Itu kan berbahaya buat kerja kita,” tandasnya.