Tangerangupdate.com (24/03/2022) | Tangerang Selatan — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan korupsi dalam tender proyek peningkatan Gedung Depo Arsip Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkap, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan kasus tersebut dengan memeriksa salah satu oknum Kelompok Kerja (Pokja) pada Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Tangsel yang berinisial MRM pada Rabu (23/03/2022) kemarin.
“Kemarin, Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam Dugaan Tndak Pidana Korupsi dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan Gedung Depo Arsip Kota Tangsel,” kata Ivan dalam rilis yang diterima wartawan, ditulis Kamis (24/03/2022).
Kegiatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel, Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp5.388.390.700. Adapun pemeriksaan terhadap satu orang saksi adalah Saksi MRM selaku Anggota Pokja Pengadaan,” tambahnya.
Hal serupa diungkap Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ia menyatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Tujuan dari pemeriksaan MRM, kata pria yang akrab disapa Leo itu, guna menemukan fakta hukum mengenai dugaan maling uang rakyat dalam tender tersebut.
“Hasil pemeriksaan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Adapun tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum,” tegas Leo.
“Fakta hukum tentang dugaan tndak pidana korupsi dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan gedung depo arsip Kota Tangsel pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel, Tahun Anggaran 2021,” tandasnya.