Tangerangupdate.com (02/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 di mana pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal atau cacat tetap.
Pembatalan ini sekaligus mengembalikan aturan pencarian dana JHT ke aturan sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pengembalian aturan lama tersebut juga dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan.
“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3).
Ida mengaku Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang melakukan upaya penyerapan aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Buruh. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Selain upaya menyerap aspirasi, Kementerian Ketenagakerjaan katanya, juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida.
Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memicu berbagai gelombang protes dari masyarakat luas. Polemik dipicu oleh waktu pencarian dana JHT yang hanya bisa dilakukan oleh penerima manfaat jika sudah berumur 56 tahun.
Aturan ini berbeda jauh dengan Permenaker sebelumnya. Di mana batas pencairan dana JHT tidak mengacu pada batas usia. Dalam aturan lama itu pula, penerima manfaat bisa mencarikan dana tunai sekaligus usai 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan kontrak kerja.