Tangerangupdate.com (16/08/2021) | Kabupaten Tangerang – – – TRUTH berikan tanggapan mengenai klarifikasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Tangerang soal anggaran belanja ATK 5,2 Miliyar.
Wakil Koordinator TRUTH Jupry Nugroho, anggap bahwa Kadisdukcapil sesat dalam berfikir, karena seolah Dana Alokasi Khusus bukan bagian dari APBD. Padahal jelas tertulis sumber anggarannya APBD di LPSE Kabupaten Tangerang.
“Dalam klarifikasi tersebut Kepala Disdukcapil menyebutkan anggaran pembelajaran alat tulis kantor menggunakan dana alokasi khusus, padahal sudah jelas tercatat di lpse.tangerangkab.go.id anggaran tersebut menggunakan APBD, kalau mau klarifikasi yang rasional dong,” terang Jupry, Senin (16/08).
Jupry melanjutkan, APBD merupakan sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif DPRD. Maka, apapun yang sudah dimasukan dalam APBD menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Wajar jika masyarakat menanyakan untuk apa saja penggunaan anggaran, karena kami merasa janggal apa lagi disituasi pandemi seperti sekarang, 5,2 Miliyar loh ya,” ucap Jupry.
Lanjut Jupry, apabila Kepala Disdukcapil mengatakan bahwa anggaran itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari pusat, tentu anggaran tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang menerima.
Dirinya menjelaskan bahwa permohonan informasi mengenai rincian dan urgensi penggunaan 5,2 Miliyar untuk belanja alat tulis kantor/belanja habis pakai, seharusnya dijawab oleh Kadisdukcapil.
“Harusnya kadis Disdukcapil kabupaten Tangerang jawab saja surat kami, terkait apa yang kami tanyakan dan minta. Bukannya sibuk klarifikasi, kesana kesini tetapi tidak jelas,” ketus Jupry.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Safrudin mengatakan, bahwa sumber anggaran yang dipergunakan tersebut adalah dari dana alokasi khusus (DAK) dari pusat (Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Depdagri.
Syafrudin melanjutkan, DAK dari pusat sebesar Rp. 5,2 Miliar tersebut untuk membeli semua kebutuhan yang diperlukan oleh pihaknya. Ia melanjutkan, karena masyarakat Indonesia khususnya kabupaten Tangerang diwajibkan harus sudah terdaftar di instansinya.