• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

TRUTH : Oknum yang Selewengkan Dana PIP Dapat di Hukum Mati

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
TRUTH : Oknum yang Selewengkan Dana PIP Dapat di Hukum Mati
0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (16/06/2021) | Kabupaten Tangerang – – – Dugaan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 2 Mauk Kabupaten Tangerang kembali menambah daftar panjang korupsi di dunia pendidikan.

Terkait hal itu Wakil Koordinator TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch), Jupri Nugroho, menyayangkan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut. Sebab katanya, program ini diperuntukan bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Semua mengetahui bahwa tujuan dari program ini adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.” kata Jupri dalam keterangan pers yang diterima redaksi tangerangupdate.com (15/06/2021).

Jupri mengatakan adanya ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang menyelewengkan bantuan yang diperuntukan bagi masyarakat terutama dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini.

“Jadi jelas jika ada oknum yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi terkait alokasi bantuan tersebut, ancaman hukumannya adalah mati.” katanya.

Dijelaskannya hal itu tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu disini seperti kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, saya berpendapat bahwa kejadian di SMPN 2 Mauk telah memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2.” Ungkap Jupri.

Lebih lanjut, dirinya mempertanyakan terkait langkah kongkrit dari aparat penegak hukum, karena seolah tidak bergeming, Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum luntur.

“Kami sebagai masyarakat jelas mempertanyakan bagaimana langkah kongkrit dari aparat penegak hukum baik dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, jangan sampai masyarakat dibuat tidak percaya kepada para penegak hukum apalagi hal ini menyangkut masyarakat.” lanjutnya.

Tentu jika melihat kewenangan ia secara tegas mengatakan bahwa Dinas Pendidikan seharusnya memanggil pejabat serta petugas terkait atas dugaan penyelewengan dana PIP tersebut, bukan justru malah diam.

“Jika demikian wajar jika masyarakat menduga adanya permainan dibalik ini semua, karena Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang seolah diam dan melakukan pembiaran” pungkasnya.

Tags: dinas pendidikan kabupaten tangerangkorupsi pendidikanprogram Indonesia pintar dikorupsismpn 2 mauk

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Luncurkan Layanan Berbasis Aplikasi, Kelurahan Pondok Aren Di Apresiasi Masyarakat

Next Post

Mensos Kaget Penyaluran Bansos Banyak Di Dominasi Keluarga Lurah dan Kades

Next Post
Mensos Kaget Penyaluran Bansos Banyak Di Dominasi Keluarga Lurah dan Kades

Mensos Kaget Penyaluran Bansos Banyak Di Dominasi Keluarga Lurah dan Kades

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media