Tangerangupdate.com – Seorang orang tua murid SD Islam Pembangunan Pamulang, Brian Muhammad, melaporkan pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ke sejumlah lembaga negara terkait insiden kericuhan yang terjadi di lingkungan sekolah pada 4 Juni 2026.
Laporan tersebut ditujukan kepada Senat UIN Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman RI, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pengaduannya, Brian menyoroti tindakan Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Dr. Imam Subchi saat melakukan visitasi dan sosialisasi terkait integrasi SD Islam Pembangunan ke dalam tata kelola UIN Jakarta.
Menurut Brian, kehadiran jajaran pimpinan UIN saat itu memicu ketegangan dan kericuhan yang terjadi di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut bahkan terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial.
“Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang harus menyaksikan konflik tersebut secara langsung,” kata Brian dalam surat pengaduannya, Rabu (17/6/2026).
Ia menilai insiden tersebut berdampak pada kondisi psikologis siswa yang saat itu tengah menjalani ujian sekolah. Menurutnya, sejumlah anak mengalami rasa takut, cemas, dan kebingungan setelah menyaksikan kegaduhan yang melibatkan tokoh pendidikan.
UIN Jakarta Sudah Minta Maaf
Sebelumnya, pada 12 Juni 2026, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid, siswa, guru, dan pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa tersebut.
Dalam pernyataannya, UIN Jakarta mengaku menyesalkan ketidaknyamanan yang timbul akibat dinamika yang terjadi di lingkungan sekolah.
“UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat dinamika yang terjadi. Universitas akan terus mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis, serta mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan mengutamakan kepentingan pendidikan di atas kepentingan lainnya,” tulis UIN Jakarta melalui akun resminya.
Meski demikian, Brian menilai permohonan maaf tersebut tidak menghapus kebutuhan akan evaluasi terhadap tindakan para pejabat kampus yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Minta Pemeriksaan Etik dan Dugaan Maladministrasi
Dalam laporannya, Brian menilai sengketa kelembagaan maupun persoalan aset seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan di lingkungan pendidikan.
Ia juga menilai peristiwa tersebut berpotensi mencederai citra lembaga pendidikan serta menimbulkan pertanyaan terkait integritas pejabat publik yang terlibat.
Terdapat empat tuntutan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Pertama, meminta Senat UIN Jakarta melakukan pemeriksaan etik secara transparan terhadap Rektor dan Wakil Rektor.
Kedua, meminta Kementerian PANRB menilai kesesuaian tindakan pejabat terkait dengan prinsip integritas dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga, meminta Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. Keempat, meminta BKN menilai kemungkinan pelanggaran kode perilaku ASN oleh pejabat yang dilaporkan.
Brian menegaskan, pengaduan tersebut tidak bertujuan memperpanjang konflik yang tengah berlangsung, melainkan mendorong akuntabilitas pejabat publik serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
“Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara independen demi menjaga integritas pejabat publik serta menjamin perlindungan bagi peserta didik di Indonesia,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait laporan yang diajukan Brian Muhammad kepada sejumlah lembaga tersebut.
