Tangerangupdate.com (30/11/2020) | Kota Tangerang— 80 unit Mobil Angkutan Kota “Si Benteng” milik Pemerintah Kota Tangerang mangkrak di Terminal Poris Plawad, diduga telan anggarann 15 Miliyar, TRUTH sinyalir ada kejanggalan dalam proses perencanaan.
Wacana Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan angkutan kota yang nyaman dan aman yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang nampaknya jauh panggang dari api, puluhan Armada Si Benteng justru jadi barang tak bertuan, hal tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat
Ahmad Priatna Wakil Koordinator TRUTH mensiyalir mangkraknya angkutan kota yang dibanggakan oleh Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengindikasikan lemah nya sistem perencanaan sebagai dampak buruknya Tata Kelola perencanaan moda transportasi di Kota Tangerang,
Berdasarkan penelusurannya dari LPSE Kota Tangerang adanya nilai kontrak pengadaan sebesar Rp. 15.180.000.000 (lima belas milyar seratus delapan puluh juta rupiah) pada tahun 2019 yang dilakukan dinas Perhubungan Kota Tangerang dengan Pemenang lelang PT. Restu Mahkota Karya (PMK) yang diduga merupakan proyek pengadaan angkot “Si Benteng”
“kami menemukan bahwa pagu anggaran yang di sediakan sebesar Rp. 15.200.000.000 (lima belas milyar dua ratus juta rupiah) sangat tipis dengan harga penawaran yang kemudian menjadi nilai kontrak yaitu Rp. 15.180.000.000 (lima belas milyar seratus delapan puluh juta rupiah), jelas ini menyalahi prinsip efisiensi berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sepatutnya antara pagu yang di sediakan memiliki interval yang jauh dengan nilai kontrak” jelas nana sapaan akrabnya.
Nana menduga dalam melakukan Pengadaan Angkutan Penumpang Umum tidak dasari pada semangat mencari keuntungan pengadaan proyek yang dilakukan oleh oknum, bukan di dasari pada aspek kemanfaatan untuk masyarakat. Buktinya sampai saat ini si banteng yang di gadang-gadang oleh Pemkot Tangerang sebagai angkutan umum yang aman, nyaman dan ramah tidak jelas keberadaan dan manfaatnya.
Ditambahkannya bahwa minimnya partisipasi dalam proses tender, hanya 2 (dua) perusahaan yang melakukan penawaran yaitu PT. Restu Mahkota Karya yang kemudian menjadi pemenang tender dengan PT. Mitra Megah Profitamas. Inipun bertentangan dengan prinsip bersaing yang di jelaskan pula dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena dengan pagu anggaran yang di besar seharusnya besar pula partisipasi dalam lelang tersebut, pungkas nana.